Baca 10 detik
- Pemprov Kaltim memastikan mobil dinas Gubernur belum sempat digunakan.
- Sementara, Gubernur memakai kendaraan dinas yang tersedia atau mobil pribadi.
- Pemprov menyampaikan kronologi pengadaan hingga pembatalan mobil dinas.
26-28 Februari 2026: Teguran dan Atensi Instansi Pusat, KPK dan Kemendagri memberikan atensi serta masukan terkait etika anggaran, yang memperkuat desakan pembatalan.
1 Maret 2026: Keputusan Pengembalian
Gubernur secara resmi mengumumkan pengembalian mobil tersebut ke pihak penyedia. Pemprov Kaltim menyurati CV Afisera untuk proses pembatalan.
2 Maret 2026: Penjelasan Teknis Diskominfo
Kepala Diskominfo Kaltim menjelaskan bahwa mobil tersebut masih berada di Jakarta, masih berpelat nomor B, dan belum sempat digunakan operasional, sehingga memudahkan proses pengembalian tanpa denda. (Antara)