SuaraKaltim.id - Penuntasan pembangunan Jembatan Pulau Balang di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diharap bisa diselesaikan oleh pemerintah pusat.
Pernyataan tersebut disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim seperti dilansir Antara pada Minggu (8/11/2020).
"Pemprov Kaltim sangat senang hati bila Pemerintah Pusat bisa melanjutkan pembangunan. Apalagi, ini masuk Proyek Strategis Nasional (PSN), sangat wajar jika diselesaikan Pusat," kata Kepala Biro Infastruktur dan SDA Setprov Kaltim Lisa Hasliana usai melakukan monitoring dan evaluasi.
Menurutnya, hasil monitoring dan evaluasi tersebut akan dilaporkan ke Gubernur dan Wagub serta Sekprov Kaltim.
Dia mengemukakan, sesuai arahan gubernur dan wagub, sebelum dilakukan monitoring pemprov berharap penyelesaian pembangunan jembatan tersebut akan dituntaskan pemerintah pusat.
Dalam penjelasannya, dia mengemukakan fakta di lapangan yang menyebutkan ada sekitar enam kilometer jalan pendekat dari jalur PPU belum selesai tahun ini, khususnya untuk satu jalur.
Sedangkan sisanya yang mengarah hingga ke pusat Kabupaten PPU bisa dibantu pemerintah pusat.
"Karena ini menjadi bagian dari jalan nasional, maka kami mengusulkan agar pusat saja yang menyelesaikan. Sedangkan, proses pembebasan lahannya yang belum tuntas Pemprov siap membantu penyelesaian izin maupun kebutuhan lainnya dengan beban biaya pusat yang menanggung," katanya.
Pembangunan Jembatan Pulau Balang menjadi jaringan jalan nasional antara Kaltim dan Kalsel diyakini bakal meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan menjadi akses utama menuju ibu kota negara.
Baca Juga: Hore! Pertashop Bakal Dibangun di Setiap Desa di Kabupaten Penajam
Jembatan yang menghubungkan wilayah Kota Balikpapan dan Panajam Paser Utara tersebut dibangun dengan panjang 804 meter, lebar 17,5 meter dengan 4 lajur dan tinggi pylon 113,1 meter.
Saat ini sudah terpasang bentang tengah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan jembatan akan tersambung seluruhnya pada Desember 2020 dan ditargetkan rampung pada Februari 2021. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas