SuaraKaltim.id - Anggota DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry, sekaligus ketua panitia khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) sorot banyaknya aset dikelola tapi hasil tidak jelas.
Hal itu diungkapkan Sarkowi usai melakukan konsultasi dari Kemendagri.
Hasilnya, Sarkowi memaparkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PBMD atau Aset, tergolong terlambat di Kaltim.
Ia menjelaskan, Kaltim seharusnya sudah memiliki Perda PBMD yang terbaru selambat-lambatnya tahun 2016.
"Kaltim terlambat itu. Harusnya sejak 2016 sudah punya Perda terkait aset. Karena aturan di atasnya sudah berkali kali berubah," kata Ketua Pansus PBMD DPRD Provinsi Kaltim Sarkowi V Zahry, kemarin, menjelaskan hasil konsultasi pansus ke Kementrian Dalam Negeri beberapa hari lalu, melalui siaran pers tertulis.
Menurut Sarkowi Perda Kaltim terkait aset itu dibentuk tahun 2008 yaitu Perda Nomor 2/2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dengan aturan di bawahnya baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang sudah berkali kali berubah.
Lebih lanjut dikatakan Perda Kaltim No. 2 Tahun 2008 mengacu juga pada PP No. 6 Tahun 2006 yang diganti dengan PP No.38 Tahun 2008.
Kemudian dilakukan pembaharuan dengan PP No. 27 Tahun 2014.
"Kemudian dari PP tersebut diterbitkan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Nah sejak terbitnya Permendagri itu harusnya Kaltim merevisi Perda No. 2 Tahun 2008. Tapi baru tahun ini Kaltim memulai memperbarui Perda tersebut," kata anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Dapil Kutai Kartanegara (Kukar) ini.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran, Polda Kaltim Gelar Operasi Keselamatan Mahakam 2021
Kehadiran regulasi terkait aset sambung sarkowi sangat penting. Mengingat pengelolaan BMD yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan sampai pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
"Dengan Perda baru diharapkan pengelolaan aset bisa tersistem dengan baik dan lebih profesional," tandasnya.
Berita Terkait
-
Larangan Mudik Lebaran, Polda Kaltim Gelar Operasi Keselamatan Mahakam 2021
-
Tumpahan Minyak Sawit di Sungai Mahakam, Jatam Minta Pemerintah Investigasi
-
Larangan Mudik Lintas Kabupaten/Kota? Menunggu Arahan Pemprov Kaltim
-
6 Hari Hilang, Korban Diterkam Buaya di Paser Ditemukan Tewas
-
PSHK F. Hukum UII Dukung Pembentukan Satgas Pengejaran Aset Kasus BLBI
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Kas Daerah Cekak, Pemkot Samarinda Cicil Bayar Utang Rp400 Miliar
-
Harga Emas Antam Anteng di Hari Lahir Pancasila, Berikut Daftar Lengkapnya
-
Komitmen GCG dan Efisiensi BUMN Mendapat Dukungan dari Kalangan Pengamat
-
Kaltim Berusaha Jaga Harga Sawit Pasca Pidato Prabowo soal Ekspor Terpusat
-
QLola by BRI Hadir sebagai Strategi Cerdas Mengelola Payroll Perusahaan Secara Efisien