Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Kamis, 15 April 2021 | 15:13 WIB
Lokasi ditemukannya tulang belulang mendiang Rizki di Jalan Transad KM 8 Balikpapan Utara. [Riani Rahayu for Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Begitu sadis yang dilakukan oknum TNI di Balikpapan. Prajurit kepala (praka) dari satuan Yonif 600/R Kodam Mulawarman, MAM (32 tahun), membunuh calon istrinya RR (30 tahun). Usai dibunuh, korban RR dibuang MAM ke semak belukar di di Jalan Transad KM 8 Balikpapan Utara.

Setelah mengusut pelaku, Kapendam VI/Mulawarman Letkol Inf Taufik Hanif menyatakan saat ini MAM telah diamankan.

Ia memastikan MAM dipecat dari satuannya jika putusan pengadilan menyatakan bersalah.

“Ia akan mengikuti proses hukum sampai tuntas. Hukuman dijatuhkan setelah mendapatkan vonis dari pengadilan,” sebutnya, belum lama ini, dilansir dari Presisi.co, media jaringan Suara.com.

Baca Juga: Sadis! Oknum TNI Bunuh Calon Istri, Jenazah di Semak Belukar Tinggal Tulang

Letkol Inf Taufik menjelaskan, motif pembunuhan ini dipicu desakan menikah yang terus diminta Rizki. Hingga akhirnya, MAM merasa geram dan nekat menghabisi nyawa calon istrinya.

“Tersangka sudah lama merencanakan pembunuhan karena desakan menikah itu. Padahal tersangka ini mau ikut sekolah calon bintara angkatan darat (secaba),” tutupnya.

Atas pembunuhan sadis terhadap anak tersayangnya itu, Kuswanto menegaskan MAM dihukum mati jika pengadilan menyatakan MAM bersalah.

Sebab, perbuatan jahanam yang diduga dilakukan MAM tersebut tidak cukup jika hanya diganti dengan hukuman seumur hidup.

“Ia menipu. Sudah membunuh tapi masih seolah ikut mencari. Ini pembunuhan berencana. Bahkan ia memutilasi anak saya,” tegas Kuswanto

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Balikpapan, Kamis 15 April 2021

Diberitakan sebelumnya, RR sempat lama hilang, sejak 1 Maret 2021, ditemukan 12 April 2021. Bahkan selama proses pencarian, MAM berpura-pura tidak tahu dan turut membantu Kuswanto, ayah RR mencari anaknya.

Load More