Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 27 Juli 2021 | 11:22 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat. [Ist]

25. Jasa hiburan malam/pub/bar/karaoke/hiburan live musik/bola sodok
- Ditutup

26. Panti pijat/kebugaran/refleksi/spa
- Ditutup

27. Fasilitas rekreasi/wahana air/waterboom dan kolam renang umum
- Ditutup

28. Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Penggunaan ruang tunggu maksimal 50 persen dari kapasitas
- Memaksimalkan pelayanan dan tindakan efektif terencana pada hari Senin-Jumat
- Membuka layanan online (pendaftaran pasien, konsultasi pasien, JKN Mobile)
* Jam operasional Pukul 06.00 Wita - 20.00 Wita, dikecualikan pelayanan 24 jam.

Baca Juga: Status PPKM Balikpapan Kini Level 4, Wali Kota: Ada Penurunan dari 500-an Kasus Covid-19

29. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut).

-Diwajibkan:
1) Menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2) Menunjukan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis dan kapal laut.
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah Kota Balikpapan
4) Untuk sopir dan kernet kendaraan logistik dan transportasi barang dan lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

- Dilaksanakan Posko Cek Poin/Penyekatan pada pintu keluar-masuk Kota Balikpapan melalui transportasi udara darat dan laut pada:
1) Jalan Soekarno-Hatta KM 17 di bawah koordinasi Polresta Balikpapan
2) Jalan Mulawarman-Dandito Manggar, di bawah koordinasi Polresta Balikpapan
3) Dermaga Kampung Baru, di bawah LANAL Balikpapan
4) Pelabuhan Semayang Balikpapan, di bawah koordinasi LANAL Balikpapan
5) Pelabuhan Ferry Kariangau, di bawah koordinasi KODIM 0905/Balikpapan
6) Bandar Udara SAMS Sepinggan di bawag koordinasi LANUD Dhomber Balikpapan

Load More