SuaraKaltim.id - Kantor DPD II Partai Golkar Kota Samarinda dikembalikan Pemerintah Kota. Aset tersebut dikembalikan atas kesadaran dan kesepakatan para pengurus partai berlambang beringin tersebut.
Pengembalian aset itu pun disambut positif oleh Pemerintah Kota Samarinda. Pihak pemkot telah menerima kembali aset tanah dan bangunan kantor DPD II Golkar Kota Samarinda di Jalan Dahlia Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda Kota, Jumat (20/8/2021).
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan pengembalian aset pemerintah ini atas kesadaran dan kesepakatan pengurus Partai Golkar.
"Kami berterimakasih kepada pengurus Golkar Samarinda karena telah mengakui dan mengembalikan tanah dan bangunan Golkar Samarinda," kata Andi Harun dikutip dari ANTARA di Balaikota Samarinda, Jumat (20/8/2021).
Andi Harun menjelaskan prosesi penyerahan aset kini telah ditangani langsung oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda.
"Sekarang sudah ditangani oleh BPKAD," imbuhnya.
Orang nomor satu Kota Samarinda itu mengapresiasi jalannya pengosongan gedung yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Samarinda.
"Pelaksanaannya penuh kekeluargaan dan kondusif," ucapnya.
Andi Harun menambahkan pihaknya juga memberi kelonggaran waktu kepada pengurus Golkar untuk mengeluarkan sisa barang yang masih berada di dalam gedung.
Baca Juga: Sepuluh Titik Penerapan Pilot Project E-Parking di Samarinda, Bagaimana Kabarnya?
"Kami menerima permintaan teman-teman tadi untuk memberi waktu 1 Minggu untuk mengosongkan sisa barang secara mandiri," ungkapnya.
Kegiatan pengosongan hari ini juga ditegaskan Andi Harun bukan proses penyegelan. Sebab aset tersebut diserahkan secara sukarela kepada Pemkot Samarinda.
"Hari ini bukan penyegelan. Kami tadi ucapkan terimakasih, teman-teman Golkar sudah menyerahkan aset yang secara hukum milik pemerintah Kota Samarinda. Kami apresiasi itu," katanya.
Diketahui tanah dan bangunan di Kantor DPD Partai Golkar Samarinda yang berlokasi di Jalan Dahlia Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda merupakan aset Pemkot Samarinda.
Sebelum terjadinya pengosongan gedung, Pemkot Samarinda telah berulang kali melayangkan surat ke pihak partai terkait aset tersebut.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan pihaknya telah memberikan tiga surat kepada Partai Golkar untuk pengosongan secara pribadi dan pemberian kesempatan untuk membelinya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!