Bukti tersebut berupa cek kosong asli, tiga lembar bukti setoran, dan penolakan dari bank Mega.
Penyerahan tersebut diserahkan kepada penyidik Polresta Samarinda di ruang PPA.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo mengatakan, pihaknya sudah menerima barang bukti tersebut dari penasihat hukum pihak pelapor.
"Kami sudah menerima barang bukti langsung dari pengacara pelapor datang. Barang bukti itu berupa cek, bukti penolakan dari bank sama bukti setoran uang," ungkapnya, Kamis (19/8).
Ia menambahkan, saat ini penyidikan kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud dan istrinya sedang berjalan.
Bahkan, penyidik masih mengumpulkan saksi-saksi serta alat bukti yang lain untuk dilengkapi.
"Dokumen ini sebagai pemenuhan syarat bukti biar bisa jelas apa permasalahannya," jelasnya.
Ia kembali menyampaikan, akan kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada terlapor Hasanuddin Mas'ud, beserta Istrinya.
Mengedepankan sikap seadil-adilnya
Baca Juga: Polisi Layangkan Surat Panggilan Kedua Terkait Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud
Selain itu, ia juga mengedepankan sikap seadil-adilnya bagi kedua belah pihak dalam proses hukum tersebut. Alias tanpa pandang bulu.
Pasalnya, Irma Suryani merupakan istri dari pejabat polisi yang sedang bertugas di Polda Kaltim.
"Pasti adil lah, perlakuan hukum mau istri bahkan anggota polisi sekalipun tetap sama," tegasnya.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!