Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 22 Agustus 2021 | 15:04 WIB
Ilustrasi cek kosong. [Istimewa]

Bukti tersebut berupa cek kosong asli, tiga lembar bukti setoran, dan penolakan dari bank Mega.

Penyerahan tersebut diserahkan kepada penyidik Polresta Samarinda di ruang PPA.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo mengatakan, pihaknya sudah menerima barang bukti tersebut dari penasihat hukum pihak pelapor.

"Kami sudah menerima barang bukti langsung dari pengacara pelapor datang. Barang bukti itu berupa cek, bukti penolakan dari bank sama bukti setoran uang," ungkapnya, Kamis (19/8).

Baca Juga: Polisi Layangkan Surat Panggilan Kedua Terkait Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud

Ia menambahkan, saat ini penyidikan kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud dan istrinya sedang berjalan.

Bahkan, penyidik masih mengumpulkan saksi-saksi serta alat bukti yang lain untuk dilengkapi.

"Dokumen ini sebagai pemenuhan syarat bukti biar bisa jelas apa permasalahannya," jelasnya.

Ia kembali menyampaikan, akan kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada terlapor Hasanuddin Mas'ud, beserta Istrinya.

Mengedepankan sikap seadil-adilnya

Baca Juga: Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud, BK DPRD Kaltim: Kami Menunggu Saja

Selain itu, ia juga mengedepankan sikap seadil-adilnya bagi kedua belah pihak dalam proses hukum tersebut. Alias tanpa pandang bulu.

Pasalnya, Irma Suryani merupakan istri dari pejabat polisi yang sedang bertugas di Polda Kaltim.

"Pasti adil lah, perlakuan hukum mau istri bahkan anggota polisi sekalipun tetap sama," tegasnya.

Kontributor: Apriskian Tauda Parulian

Load More