SuaraKaltim.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan daun kratom (Mitragyna speciosa) dilarang total digunakan dalam suplemen. Baik untuk makanan dan obat tradisional.
Pelarangan tersebut mulai berlaku secara menyeluruh pada 2022 atau lima tahun masa transisi pasca ditetapkannya tanaman kratom sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika tahun 2017 silam.
Di Kutai Kartanegara (Kukar) sendiri, tanaman kratom tersebar dan banyak dijumpai dihamparan pinggir Sungai Mahakam. Khususnya wilayah hulu Kukar, seperti Kecamatan Muara Wis, Muara Muntai dan Kota Bangun. Bahkan diperkirakan ada sekitar 12 ribu petani yang mengandalkan mata pencaharian dari tanaman itu.
Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin mengatakan, sejak dilantik sebagai Ketua BNK Kukar, pihaknya dengan gencar melakukan sosialisasi kepada para petani. Ia melihat, jumlah petani yang menggeluti kratom lumayan banyak dengan jumlah yang sudah disebiutkan sebelumnya.
Baca Juga: Gauli Anak Tiri Sejak 2009 Sampai 2021 Sebanyak 50 Kali, Dukun Ini Diamankan Polres Kutim
“Memang kratom tanaman liar dan memiliki potensi yang menghasilkan sehingga menjadikan itu sebagai mata pencaharian. Kedepan sosialisasi dilakukan bertujuan supaya mereka cepat beralih profesi sebelum itu menjadi ilegal,” katanya dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (17/9/2021).
Tak hanya sekadar sosialisasi, kini pihaknya sedang mempersiapkan skema bidang apa untuk mereka yang beralih profesi, salah satunya perikanan. Rata-rata kratom tumbuh di kawasan pinggiran sungai, besar kemungkinan untuk beralih budidaya ikan.
Sejauh ini tanaman tersebut merupakan penghasilan utama masyarakat, misalnya di Kalimantan Barat yang paling besar dan banyak di Indonesia yang menanam kratom. Mungkin ada sekitar 300 ribu petani, apabila itu sudah ilegal di Indonesia maka akan dialihkan kemana pekerjaannya.
“Hal ini juga tentunya akan dialami para petani di Kukar apalagi jumlahnya lumayan banyak,” ungkapnya.
Rendi menjelaskan total lahan yang digunakan saat ini kurang lebih ada 1.200 hektar, jika diasumsikan perhektarnya ada 10 orang yang bertani disitu. Setidaknya masyarakat yang budidaya hampir setengah dari total lahan, sedangkan yang lain memang tumbuh liar.
Baca Juga: KM 33 Jalan Poros Kukar-Kubar Sempat Terputus, Antrian Panjang Kendaraan Tak Terelakkan
“Solusinya, lagi kami skemakan sekarang peralihan dari petani entah itu yang liar atau budidaya. Nah yang budidaya ini kami data,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
PSSI Sebut Persija Tak Penuhi 'Syarat' Ikut Piala Presiden 2025: Kita Tak Pilih-pilih
-
Perbandingan Spesifikasi iQOO Z10 vs Infinix GT 30 Pro, Duel HP Gaming 4 Jutaan
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Terbaru, Jangan Tertipu Saldo Gratis Palsu!
-
Cara Bersihkan Jok Mobil Setelah Perjalanan Jauh: Biar Tetap Nyaman dan Bebas Bau
-
3 Link DANA Kaget Bernilai Ratusan Ribu Sore Ini, Buruan Klaim Segera
-
Cari Mobil Bekas di Bawah Rp60 Juta? Ini Rekomendasi Irit BBM, Pajak Murah, dan Cocok di Perkotaan
-
Saldo DANA Kaget Siap Dibagikan! Klaim Sekarang Lewat 5 Link Ini, Berkesempatan Dapat Rp449 Ribu!