SuaraKaltim.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan daun kratom (Mitragyna speciosa) dilarang total digunakan dalam suplemen. Baik untuk makanan dan obat tradisional.
Pelarangan tersebut mulai berlaku secara menyeluruh pada 2022 atau lima tahun masa transisi pasca ditetapkannya tanaman kratom sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika tahun 2017 silam.
Di Kutai Kartanegara (Kukar) sendiri, tanaman kratom tersebar dan banyak dijumpai dihamparan pinggir Sungai Mahakam. Khususnya wilayah hulu Kukar, seperti Kecamatan Muara Wis, Muara Muntai dan Kota Bangun. Bahkan diperkirakan ada sekitar 12 ribu petani yang mengandalkan mata pencaharian dari tanaman itu.
Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin mengatakan, sejak dilantik sebagai Ketua BNK Kukar, pihaknya dengan gencar melakukan sosialisasi kepada para petani. Ia melihat, jumlah petani yang menggeluti kratom lumayan banyak dengan jumlah yang sudah disebiutkan sebelumnya.
“Memang kratom tanaman liar dan memiliki potensi yang menghasilkan sehingga menjadikan itu sebagai mata pencaharian. Kedepan sosialisasi dilakukan bertujuan supaya mereka cepat beralih profesi sebelum itu menjadi ilegal,” katanya dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (17/9/2021).
Tak hanya sekadar sosialisasi, kini pihaknya sedang mempersiapkan skema bidang apa untuk mereka yang beralih profesi, salah satunya perikanan. Rata-rata kratom tumbuh di kawasan pinggiran sungai, besar kemungkinan untuk beralih budidaya ikan.
Sejauh ini tanaman tersebut merupakan penghasilan utama masyarakat, misalnya di Kalimantan Barat yang paling besar dan banyak di Indonesia yang menanam kratom. Mungkin ada sekitar 300 ribu petani, apabila itu sudah ilegal di Indonesia maka akan dialihkan kemana pekerjaannya.
“Hal ini juga tentunya akan dialami para petani di Kukar apalagi jumlahnya lumayan banyak,” ungkapnya.
Rendi menjelaskan total lahan yang digunakan saat ini kurang lebih ada 1.200 hektar, jika diasumsikan perhektarnya ada 10 orang yang bertani disitu. Setidaknya masyarakat yang budidaya hampir setengah dari total lahan, sedangkan yang lain memang tumbuh liar.
Baca Juga: Gauli Anak Tiri Sejak 2009 Sampai 2021 Sebanyak 50 Kali, Dukun Ini Diamankan Polres Kutim
“Solusinya, lagi kami skemakan sekarang peralihan dari petani entah itu yang liar atau budidaya. Nah yang budidaya ini kami data,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Panas! Guru Patrick Kluivert Semprot Balik Pengkritik Rafael Struick
-
Calon Pengganti Ole Romeny Tiba di Jakarta! Langsung Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday?
-
Emas Antam Kembali Menggeliat, Cek Harga Terbaru
-
Sedetik Bawa FC Utrecht ke Liga Europa, Miliano Jonathans Cetak Rekor untuk Timnas Indonesia
-
Panas! Alex Pastoor Serang Rekan Miliano Jonathans: Kenapa Itu Harus Diucapkan?
Terkini
-
Malaysia Lirik IKN: Komitmen Bersama Bangun Fondasi Asia Tenggara yang Tangguh
-
Dari Rp 300 Ribu Jadi Rp 9,5 Juta, Warga Balikpapan Keluhkan PBB Melonjak Drastis
-
Dari Kukar hingga Mahulu, Begini Sebaran Konsumsi Ikan Warga Kaltim
-
Kerja Sama Internasional, IKN Tarik Minat Anhui Tiongkok
-
Proyek Rp 206 Miliar, Jalan KubarMahulu Jadi Akses Penting Mobilitas Masyarakat