SuaraKaltim.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan daun kratom (Mitragyna speciosa) dilarang total digunakan dalam suplemen. Baik untuk makanan dan obat tradisional.
Pelarangan tersebut mulai berlaku secara menyeluruh pada 2022 atau lima tahun masa transisi pasca ditetapkannya tanaman kratom sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika tahun 2017 silam.
Di Kutai Kartanegara (Kukar) sendiri, tanaman kratom tersebar dan banyak dijumpai dihamparan pinggir Sungai Mahakam. Khususnya wilayah hulu Kukar, seperti Kecamatan Muara Wis, Muara Muntai dan Kota Bangun. Bahkan diperkirakan ada sekitar 12 ribu petani yang mengandalkan mata pencaharian dari tanaman itu.
Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin mengatakan, sejak dilantik sebagai Ketua BNK Kukar, pihaknya dengan gencar melakukan sosialisasi kepada para petani. Ia melihat, jumlah petani yang menggeluti kratom lumayan banyak dengan jumlah yang sudah disebiutkan sebelumnya.
“Memang kratom tanaman liar dan memiliki potensi yang menghasilkan sehingga menjadikan itu sebagai mata pencaharian. Kedepan sosialisasi dilakukan bertujuan supaya mereka cepat beralih profesi sebelum itu menjadi ilegal,” katanya dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (17/9/2021).
Tak hanya sekadar sosialisasi, kini pihaknya sedang mempersiapkan skema bidang apa untuk mereka yang beralih profesi, salah satunya perikanan. Rata-rata kratom tumbuh di kawasan pinggiran sungai, besar kemungkinan untuk beralih budidaya ikan.
Sejauh ini tanaman tersebut merupakan penghasilan utama masyarakat, misalnya di Kalimantan Barat yang paling besar dan banyak di Indonesia yang menanam kratom. Mungkin ada sekitar 300 ribu petani, apabila itu sudah ilegal di Indonesia maka akan dialihkan kemana pekerjaannya.
“Hal ini juga tentunya akan dialami para petani di Kukar apalagi jumlahnya lumayan banyak,” ungkapnya.
Rendi menjelaskan total lahan yang digunakan saat ini kurang lebih ada 1.200 hektar, jika diasumsikan perhektarnya ada 10 orang yang bertani disitu. Setidaknya masyarakat yang budidaya hampir setengah dari total lahan, sedangkan yang lain memang tumbuh liar.
Baca Juga: Gauli Anak Tiri Sejak 2009 Sampai 2021 Sebanyak 50 Kali, Dukun Ini Diamankan Polres Kutim
“Solusinya, lagi kami skemakan sekarang peralihan dari petani entah itu yang liar atau budidaya. Nah yang budidaya ini kami data,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Wali Kota Samarinda Minta Pemprov Kaltim Tunda Redistribusi BPJS 49 Ribu Warga
-
Kaltim Diminta Waspada Potensi Kemarau Juni-Agustus 2026
-
4 Sepatu Running Lokal yang Populer, Nyaman Maksimal buat Lari Harian
-
Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Eks Kadistamben Kutai Kartanegara Ditahan
-
BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Jadwal Detail dan Pembagiannya