Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 13 Desember 2021 | 21:21 WIB
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda Andi Harun ingin memberantas praktik pungutan liar (Pungli), yang kerap terjadi saat warga mengurus sertifikat tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian BPN. Caranya, dengan melegalkan pungli tersebut.

Program dari pemerintah pusat ini sejatinya gratis bagi masyarakat. Tapi di lapangan, ada saja oknum kelurahan/desa yang melakukan pungli. Dalihnya, biaya administrasi pengurusan sertifikat tanah.

Di Samarinda bahkan pada Oktober 2021 seorang lurah ditangkap polisi karena terbukti melakukan pungli. Lurah tersebut mewajibkan masyarakat membayar Rp 1,5 juta per kavling (200 meter persegi) untuk masyarakat yang mengurus program PTSL.

Dengan melegalkan pungli tersebut, menurut Andi Harun akan mencegah biaya peninjauan lapangan yang selama ini dijadikan modus, tidak ditentukan di luar batas kewajaran.

Baca Juga: Telepon Genggam Radiatul Auliyah Digondol Jukir di Tepian Mahakam: Gelagat Mencurigakan

“Programnya (PTSL) gratis, tapi kan staf kelurahan dan lainnya perlu turun ke lapangan. Kalau ada biaya yang diperlukan, itu mau diseragamkan se-Samarinda. Kalau Rp 100 ribu ya segitu. Supaya tidak jadi pungutan liar,” katanya melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (13/12/2021).

Ia mengungkapkan, selama ini pungutan yang dilakukan staf kelurahan berbeda-beda untuk keperluan peninjauan ke lapangan. Mulai dari Rp 100 ribu, Rp 250 ribu, hingga ada yang dipatok Rp 300 ribu.

Legalisasi pungutan, sebutnya, akan diatur dalam peraturan wali kota. Di dalam aturan itu, nantinya nominal yang dibayar masyarakat akan diseragamkan nominalnya, ketika mengurus sertifikat tanah.

“Jika ada orang yang membayar lebih atau dimintai lebih, maka dia bisa melaporkan itu sebagai tindakan pungutan liar,” tegasnya.

Politisi dari Partai Gerindra itu menerangkan, perwali yang mengatur soal pungutan itu saat ini masih dalam proses penyusunan. Namun dia memberikan kepastian bahwa duit yang diserahkan masyarakat itu tidak ada yang masuk ke kas pemkot. Pungutan hanya digunakan untuk keperluan peninjauan ke lapangan staf kelurahan.

Baca Juga: Beli Ganja di Media Sosial, Lakukan Transaksi di Rumah, SF Remaja Asal Samarinda Ditangkap

“Tidak dalam bentuk retribusi atau lainnya. Rp 1 pun tidak akan masuk ke kas daerah,” ujarnya.

Load More