SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda Andi Harun ingin memberantas praktik pungutan liar (Pungli), yang kerap terjadi saat warga mengurus sertifikat tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian BPN. Caranya, dengan melegalkan pungli tersebut.
Program dari pemerintah pusat ini sejatinya gratis bagi masyarakat. Tapi di lapangan, ada saja oknum kelurahan/desa yang melakukan pungli. Dalihnya, biaya administrasi pengurusan sertifikat tanah.
Di Samarinda bahkan pada Oktober 2021 seorang lurah ditangkap polisi karena terbukti melakukan pungli. Lurah tersebut mewajibkan masyarakat membayar Rp 1,5 juta per kavling (200 meter persegi) untuk masyarakat yang mengurus program PTSL.
Dengan melegalkan pungli tersebut, menurut Andi Harun akan mencegah biaya peninjauan lapangan yang selama ini dijadikan modus, tidak ditentukan di luar batas kewajaran.
Baca Juga: Telepon Genggam Radiatul Auliyah Digondol Jukir di Tepian Mahakam: Gelagat Mencurigakan
“Programnya (PTSL) gratis, tapi kan staf kelurahan dan lainnya perlu turun ke lapangan. Kalau ada biaya yang diperlukan, itu mau diseragamkan se-Samarinda. Kalau Rp 100 ribu ya segitu. Supaya tidak jadi pungutan liar,” katanya melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (13/12/2021).
Ia mengungkapkan, selama ini pungutan yang dilakukan staf kelurahan berbeda-beda untuk keperluan peninjauan ke lapangan. Mulai dari Rp 100 ribu, Rp 250 ribu, hingga ada yang dipatok Rp 300 ribu.
Legalisasi pungutan, sebutnya, akan diatur dalam peraturan wali kota. Di dalam aturan itu, nantinya nominal yang dibayar masyarakat akan diseragamkan nominalnya, ketika mengurus sertifikat tanah.
“Jika ada orang yang membayar lebih atau dimintai lebih, maka dia bisa melaporkan itu sebagai tindakan pungutan liar,” tegasnya.
Politisi dari Partai Gerindra itu menerangkan, perwali yang mengatur soal pungutan itu saat ini masih dalam proses penyusunan. Namun dia memberikan kepastian bahwa duit yang diserahkan masyarakat itu tidak ada yang masuk ke kas pemkot. Pungutan hanya digunakan untuk keperluan peninjauan ke lapangan staf kelurahan.
Baca Juga: Beli Ganja di Media Sosial, Lakukan Transaksi di Rumah, SF Remaja Asal Samarinda Ditangkap
“Tidak dalam bentuk retribusi atau lainnya. Rp 1 pun tidak akan masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
Pramono Anung Minta Pemudik Tak Takut Oknum Pungli: Laporkan!
-
Budaya Pungli THR Ormas: Kesenjangan Ekonomi Hingga Lemahnya Penegakan Hukum
-
Sertifikat Tanah Anda Terbit Tahun 1961-1997? Nusron Wahid Ungkap Risiko yang Mengintai!
-
Begini Perintah Prabowo ke TNI-Polri soal Ormas Lakukan Pungli Ganggu Investasi
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
-
Bennix Ngakak, RI Tak Punya Duta Besar di AS karena Rosan Roeslani Pindah ke Danantara
-
Drawing Grup Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Bertemu Brasil hingga Ghana?
-
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
-
Bahaya! JP Morgan Soroti Pernyataan Blunder Pejabat RI, Terbukti IHSG dan Rupiah Anjlok
Terkini
-
IKN Sudah Mewah, Tapi Tikus Masih Jadi Tuan Rumah?
-
Saat Motor Brebet Jadi Isu Publik, Pemerintah Dinilai Gagal Jaga Komunikasi Krisis
-
3,2 Hektare Hutan Unmul Rusak, Gubernur Kaltim Minta Penegakan Hukum Tegas
-
Dibangun Rp 2 Triliun, Istana Garuda IKN Perpaduan Seni dan Kewibawaan
-
BBM Diprotes Warga, Rudy Masud Ngintip Isi Tangki SPBU