SuaraKaltim.id - Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, baru-baru ini mengumumkan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK) di seluruh Bumi Mulawarman untuk 2024.
Pengumuman ini berdasarkan regulasi terkini, termasuk UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja dan PP No 51/2023 tentang Pengupahan. Terjadi kenaikan rata-rata sebesar 4,31% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kenaikan UMK ini, menurut Akmal Malik, dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
“Kami telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk rekomendasi dari Menteri Ketenagakerjaan, saran dari Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim, serta keputusan gubernur,” jelasnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (30/11/2023).
Dalam penetapan UMK 2024, Kabupaten Berau menetapkan UMK tertinggi di Kaltim dengan Rp 3,83 juta, naik 4,26% dari 2023. Sementara itu, Kabupaten Paser memiliki UMK terendah dengan Rp 3,37 juta, naik 3,40% dari tahun sebelumnya.
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja di Kaltim. Akmal Malik menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari proses dialog dan musyawarah antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, (Disnakertrans), Rozani Erawadi menyampaikan, pihaknya akan terus memantau sejumlah perusahaan, untuk menerapkan Upah Minimum Kab/Kota se-Kaltim per tanggal 1 Januari 2024.
"Tentu kita akan selalu mengawasi, perusahan-perusahan se-Kaltim, terkait pengupahan terhadap karyawannya. Utamanya yang masih baru bekerja, atau kurang dari satu tahun," imbuhnya.
Kendati demikian, jika ditemukan ada perusahaan yang tidak menerapkan Upah Minimum Kab/Kota yang baru, maka pihaknya akan melakukan pembinaan kepada perusahaan tersebut.
Baca Juga: UMK di Bontang Rp 3,4 Juta, Setara HP Android RAM 6 GB
"Perusahaan bisa dikenakan sanksi administrasi, hingga pidana. Bentuknya bisa denda, pencabutan izin usaha, dan lain-lain," ujarnya.
Berikut adalah daftar lengkap UMK di 10 kabupaten di Kaltim 2024, beserta persentase kenaikannya:
- Upah Minimum untuk Kota Samarinda 2024 sebesar Rp. 3.497.124,13, atau naik sebesar 5,04 persen.
Upah Minimum untuk Kota Balikpapan 2024 sebesar Rp 3.475.595, atau naik sebesar 4,55 persen.
Upah Minimum untuk Kota Bontang 2024 sebesar Rp 3.549.307,67 atau naik sebesar 3,81 persen.
Upah Minimum untuk Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 sebesar Rp 3.536.506,28 atau naik sebesar 4,18 persen.
Upah Minimum untuk Kabupaten Kutai Timur (Kutim) 2024 sebesar Rp 3.515.324,00 atau naik sebesar 4,74 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat
-
Dishub Samarinda Siapkan Skema Satu Arah di Terowongan untuk Atur Lalu Lintas
-
BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus di Stadion GBK Jakarta
-
Mobil Land Rover Wali Kota Samarinda Ternyata Sewa, Ini Penjelasan Pemkot