SuaraKaltim.id - Pada Desember 2022 silam, Yayasan Pionir menggelar diskusi mengenai proyek pembangunan PLTA di Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) oleh PT Kayan Hydro Energi (KHE). Diskusi yang digelar di Tanjung Selor tersebut diikuti oleh masyarakat, mahasiswa, pemerintah daerah, dan akademisi.
Yayasan Pionir bersama World Wide Fund For Nature (WWF) juga mengeluarkan kertas posisi yang isinya mengenai evaluasi 10 tahun rencana pembangunan PLTA milik PT KHE tersebut. Laporan tersebut memuat analisis dampak secara ekonomi, budaya, maupun lingkungan terhadap enam desa.
Poin penting dari diskusi itu adalah pembangunan pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) yang jalan di tempat. Tak ada progress yang signifikan padahal masyarakat terdampak menanti kepastian.
Direktur Pionir Bulungan, Doni Tiaka mengatakan, proses pembangunan PLTA oleh PT KHE perlu memastikan dampaknya.
Secara umum, pembangunan itu semestinya dilakukan studi Land Acquisition and Resetlement Action Plan (LARAP), yang merupakan rencana tindak penanganan dampak sosial ekonomi akibat pengadaan tanah dan pemukiman, termasuk rencana PLTA.
"Pihak investor harus memastikan studi LARAP itu sudah sesuai atau tidak. Utamanya terkait dengan rencana relokasi pemukiman desa di hulu bendungan I PLTA PT KHE, yakni Long Lejuh dan Long Pelban," kata Doni, melansir dari keterangan yang diperoleh, Senin (04/03/2024).
Di sisi lain, masyarakat kemudian was-was karena tidak ada kejelasan sejak 2012 soal nasib mereka. Laporan itu juga memuat fakta mengenai masih banyak yang belum mengetahui soal rencana PT KHE dan rencana masa depan terkait kehidupan mereka.
Ada empat rekomendasi yang diberikan kertas posisi ini terkait evaluasi 10 tahun PLTA milik PT KHE ini. Pada poin pertama membahas soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dianggap sudah terlalu lama. Bahkan Amdal dibuat saat Kabupaten Bulungan masih menjadi bagian dari Provinsi Kalimantan Timur.
“Amdal PLTA (PT KHE) saat ini sudah memasuki umur 10 tahun, namun belum ada evaluasi. Ini tentu sangat mempengaruhi kondisi lapangan, dengan pembangunan yang terjadi terkesan tidak dihitung perubahan yang terjadi,” tulis laporan tersebut.
Baca Juga: Sekdaprov Kaltim Dorong Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Kedua, kertas posisi ini mengharuskan meninjau ulang perizinan PT KHE. Rentang waktu yang lama, lebih dari satu dekade, tak ada progress yang berarti.
“Perlu adanya evaluasi kebijakan pemerintah pusat maupun daerah terkait kewenangan izin yang dipegang oleh investor. Progres semestinya bisa menjadi dasar izin yang dipegang investor bisa dicabut,” tulis Kertas Posisi itu.
Ketiga, perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap dampak sosial, ekonomi dan lingkungan dari rencana PLTA PT KHE. Hal ini sesuai temuan masalah yang dirumuskan dalam dokumen kertas posisi ini.
“Wajib melakukan study LARAP dan roadmap dengan acuan HASP, oleh pemegang izin atau investor,” sambung laporan tersebut.
Keempat, Yayasan Pionir dan WWF menyoroti masalah keterbukaan informasi terkait seluruh dokumen perizinan. Publik harus mudah mengakses dan mengetahui dokumen tersebut untuk mengetahui apa saja yang sudah dan belum dimiliki PT KHE. Termasuk agenda pembangunan yang akan dilakukan sesuai tahapan seharusnya.
Doni menjelaskan, berbagai temuan persoalan itu perlu disikapi. Mengingat rencana PLTA sudah lebih dari 10 tahun. Poin penting yang harus dilakukan investor, termasuk pemerintah, adalah review Amdal. Karena perjalanan waktu pasti berubah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
Terkini
-
Bapenda Kalimantan Timur Tegaskan Komitmen Digitalisasi Melalui Kerja Sama dengan Paylabs
-
140 Titik Panas Sehari, Kaltim Siaga Karhutla
-
1.170 ASN Sudah Pindah ke IKN, Pemerintah Pusat Gas Pol Transisi Birokrasi
-
Tak Lagi Seremonial, DPRD Kaltim Dorong Penanganan Stunting Berbasis Data
-
Atasi Banjir, Balikpapan Bangun Saluran Inhutani yang Ramah Pejalan Kaki