Scroll untuk membaca artikel
Bella
Sabtu, 16 Maret 2024 | 16:29 WIB
Ilustrasi - Suku Paser Balik. (Istimewa)

Para transmigran ini kemudian diberi sebidang tanah yang luasnya satu hektar, lengkap dengan legalitas dari pemerintah.

Seiring datangnya transmigran, Sepaku juga kedatangan perusahaan hutan tanaman industri dan perkebunan sawit. Tanah-tanah milik suku Balik mulai dijualbelikan.

Saat itu, masyarakat suku Balik tidak mengerti tentang pentingnya legalitas tanah. Ladang-ladang yang mereka miliki bisa dijual dengan harga murah, sesuai kebutuhan. Hal inilah yang kemudian mereka lama-kelamaan kehilangan tanahnya.

Baca Juga: Geger Masyarakat Adat Pamaluan Kena Ultimatum untuk Pindah dari Kawasan IKN: Hanya untuk Kepentingan Elit kah?

Load More