Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 14 Agustus 2024 | 11:30 WIB
Kadisdikbud Kota Samarinda, Asli Nuryadin. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memproyeksikan pembuatan buku referensi sebagai penunjang belajar bagi siswa-siswi SD dan SMP tahun ini. Anggaran untuk proyek ini akan sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagai langkah tegas untuk mengatasi polemik jual-beli buku yang sedang menjadi sorotan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin, menyatakan bahwa pihaknya sedang membahas intensif pengadaan buku referensi yang akan dibagikan kepada setiap siswa di tingkat SD dan SMP.

"Kami sedang melakukan rapat intens dengan pihak-pihak sekolah ataupun jajaran pendidikan, dan menyikapi opsi-opsi yang dipilih wali kota. Anggarannya nanti diusulkan di APBD perubahan," jelasnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (14/08/2024).

Dalam pembuatan buku penunjang ini, Pemkot Samarinda juga melibatkan seluruh elemen pendidikan, termasuk guru-guru yang ahli dalam pembuatan bahan ajar.

Baca Juga: Dana BOS di Samarinda Dicurigai Dipakai untuk Jual Beli Buku, Benarkah?

"Soal buku penunjang, komponen lokal saya kira bisa masuk, karena yang ramai itu kan LKS (Lembar Kerja Siswa), sekarang namanya LKPD (Lembar Kerja Peserta Didik). Dan tentu ini perlu waktu ya," ucapnya.

Untuk saat ini, Asli menganjurkan agar seluruh sekolah tetap menggunakan buku wajib sebagai bahan ajar dan tugas siswa. Buku wajib ini sudah dibiayai oleh Dana BOSNAS, sehingga dapat dimanfaatkan oleh siswa secara gratis.

"Prinsipnya gunakan buku wajib, termasuk penugasan yang diberikan kepada peserta didik," bebernya.

Mengacu pada surat edaran Nomor: 100.4.4/8583/100.01 yang diterbitkan oleh Disdikbud Samarinda tentang Penggunaan Buku dan Larangan Menjual Buku Pada Jenjang SD dan SMP di Kota Samarinda, dalam poin edaran tertulis jika Satuan Pendidikan tidak boleh memperjualbelikan buku secara langsung maupun tidak langsung, baik oleh kepala sekolah, guru, komite atau paguyuban.

Satuan Pendidikan juga dilarang mengadakan pungutan-pungutan untuk kegiatan perpisahan,kegiatan tour, dan kegiatan lainnya dan mewajibkan satuan pendidikan mengadakan perpisahan dilingkungan sekolah secara sederhana.

Baca Juga: Sekolah di Samarinda Dilarang Jual Buku Paket, Tapi...

Satuan Pendidikan juga dilarang mengadakan pungutan-pungutan untuk kegiatan perpisahan, kegiatan tur, dan kegiatan lainnya, serta diharuskan menyelenggarakan perpisahan di lingkungan sekolah secara sederhana.

"Pembelian buku wajib akan ditanggung oleh BOSDA, sementara buku penunjang akan dibiayai oleh APBD Samarinda. Dengan kebijakan ini, tidak ada alasan bagi sekolah untuk meminta siswa membeli buku,” tegasnya.

Load More