SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memproyeksikan pembuatan buku referensi sebagai penunjang belajar bagi siswa-siswi SD dan SMP tahun ini. Anggaran untuk proyek ini akan sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagai langkah tegas untuk mengatasi polemik jual-beli buku yang sedang menjadi sorotan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin, menyatakan bahwa pihaknya sedang membahas intensif pengadaan buku referensi yang akan dibagikan kepada setiap siswa di tingkat SD dan SMP.
"Kami sedang melakukan rapat intens dengan pihak-pihak sekolah ataupun jajaran pendidikan, dan menyikapi opsi-opsi yang dipilih wali kota. Anggarannya nanti diusulkan di APBD perubahan," jelasnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (14/08/2024).
Dalam pembuatan buku penunjang ini, Pemkot Samarinda juga melibatkan seluruh elemen pendidikan, termasuk guru-guru yang ahli dalam pembuatan bahan ajar.
Baca Juga: Dana BOS di Samarinda Dicurigai Dipakai untuk Jual Beli Buku, Benarkah?
"Soal buku penunjang, komponen lokal saya kira bisa masuk, karena yang ramai itu kan LKS (Lembar Kerja Siswa), sekarang namanya LKPD (Lembar Kerja Peserta Didik). Dan tentu ini perlu waktu ya," ucapnya.
Untuk saat ini, Asli menganjurkan agar seluruh sekolah tetap menggunakan buku wajib sebagai bahan ajar dan tugas siswa. Buku wajib ini sudah dibiayai oleh Dana BOSNAS, sehingga dapat dimanfaatkan oleh siswa secara gratis.
"Prinsipnya gunakan buku wajib, termasuk penugasan yang diberikan kepada peserta didik," bebernya.
Mengacu pada surat edaran Nomor: 100.4.4/8583/100.01 yang diterbitkan oleh Disdikbud Samarinda tentang Penggunaan Buku dan Larangan Menjual Buku Pada Jenjang SD dan SMP di Kota Samarinda, dalam poin edaran tertulis jika Satuan Pendidikan tidak boleh memperjualbelikan buku secara langsung maupun tidak langsung, baik oleh kepala sekolah, guru, komite atau paguyuban.
Satuan Pendidikan juga dilarang mengadakan pungutan-pungutan untuk kegiatan perpisahan,kegiatan tour, dan kegiatan lainnya dan mewajibkan satuan pendidikan mengadakan perpisahan dilingkungan sekolah secara sederhana.
Baca Juga: Sekolah di Samarinda Dilarang Jual Buku Paket, Tapi...
Satuan Pendidikan juga dilarang mengadakan pungutan-pungutan untuk kegiatan perpisahan, kegiatan tur, dan kegiatan lainnya, serta diharuskan menyelenggarakan perpisahan di lingkungan sekolah secara sederhana.
Berita Terkait
-
Ulasan Novel Animal Farm karya George Orwell: Revolusi Menjadi Tirani
-
Ulasan Novel 1984 karya George Orwell: Kengerian Dunia Totalitarian
-
Review Novel 'Perjalanan Menuju Pulang': Pulang Tak Selalu Soal Rumah
-
Ulasan Buku Passion: Bagaimana Mencapai Impian dengan atau Tanpa Passion
-
Ulasan Buku Quiet Karya Susan Cain: Kekuatan Seorang Introvert
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terkini
-
Pemprov Kaltim Usulkan 4 Lokasi Sekolah Rakyat, Ini Daftarnya!
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Banjir Rob di Kaltim Saat Lebaran
-
Tol IKN Beroperasi, Pemudik Roda Empat di Pelabuhan Kariangau Justru Meningkat 181 Persen
-
Arus Mudik Meningkat, 33 Bus AKAP Beroperasi dalam Sehari di Terminal Samarinda Seberang
-
Banjir Bandang di Berau, Pemprov Kaltim Salurkan Bantuan Logistik untuk Sembilan Desa Terdampak