Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 15 April 2025 | 21:27 WIB
Demonstrasi Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim di depan Kantor Gubernur Kaltim pada Selasa, (15/04/2025). Mereka menuntut kekecewaan masyarakat Dusun Muara Kate terhadap pemerintah daerah dan aparat yang dianggap lamban menyelesaikan konflik. [SuaraKaltim.id/Giovanni Gilbert]

Dalam pertemuan itu, masyarakat adat menyampaikan keresahan. Wartalinus menyampaikan dua tuntutan utama: pengungkapan pelaku pembunuhan terhadap tetua adat serta larangan penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang.

“Fokus kami dua poin saja. Pertama, larang itu holding di jalan raya. Nah, kedua, ungkap itu pembunuhnya. Di sini kami melihat hanya kurangnya kesungguhan. Tapi tolong nanti ketika itu diserahkan ke kami, ada surat. Jika ada tindakan yang mungkin melanggar hukum supaya tidak ada tuntutan,” tegas Wartalinus.

Gubernur Rudy Mas'ud saat lakukan mediasi dengan massa demonstrasi Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim di depan Kantor Gubernur Kaltim pada Selasa, (15/04/2025). [SuaraKaltim.id/Giovanni Gilbert]

Perwakilan lain, Aspriana, mengungkapkan dampak langsung dari aktivitas hauling terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat.

“Yang lewat 700 truk per hari, tidak berjeda, beriringan. Bagaimana kami bisa lewat emak-emak yang antar anak sekolah? Keluhan yang kedua, penanaman pohon pisang setiap bulan. Karena jalan kami luar biasa rusak ini,” ucap Aspriana.

Baca Juga: Satu Bulan Tanpa Kepastian, KMS Kembali Gelar Aksi untuk Kasus Pembunuhan Brutal di Paser

Mey Christy menambahkan bahwa laporan sudah disampaikan ke pihak kepolisian, namun tanggapan yang diterima justru permintaan membuka kembali akses jalan untuk kepentingan perusahaan.

“Harapan kami, bapak bisa menyelesaikan dan yang terpenting adalah pembunuh Paman Rusel. Kami mengharapkan segera ditangkap beserta dengan dalang-dalangnya dan tutup cabut izin PT Mantimin,” ujarnya.

Rudy Mas'ud Tak Akan Berikan Izin, Apabila...

Menanggapi berbagai keluhan, Gubernur Rudy Mas’ud mengaku prihatin atas tragedi yang menimpa masyarakat adat. Ia berkomitmen menindaklanjuti kasus tersebut dan akan segera berkoordinasi dengan Forkopimda dan Polda Kaltim.

“Saya selaku Gubernur Kaltim tidak akan memberikan izin apabila menggunakan jalan umum. Kalau ini tidak selamat kita dibikinnya,” katanya, merujuk pada aturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang mengharuskan perusahaan tambang memiliki jalan khusus.

Baca Juga: Salahkan Media, Natalius Pigai Ngaku Tak Tahu Soal Konflik Tambang dan Masyarakat Adat di Paser: Gimana Kita Bisa Tahu?

Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini adalah tanggung jawabnya sebagai gubernur.

Load More