Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:26 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat menerima masukan daerah untuk Revisi UU Sisdiknas. [Ist]

Hetifah hadir bersama sejumlah anggota Komisi X DPR RI lainnya, seperti Mahfudz Abdurrahman, Anita Jacoba Gah, La Tinro La Tunrung, dan Muhammad Nur Purnamasidi.

Turut hadir pula pejabat Kementerian Pendidikan, staf ahli, dan tim sekretariat DPR RI.

Revisi UU Sisdiknas ini bukan hanya agenda administratif legislatif, melainkan gerakan bersama untuk menyiapkan generasi muda yang kritis, kreatif, dan siap menghadapi masa depan. Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya di Kalimantan Timur, untuk ikut terlibat aktif dalam proses ini,” tutur Hetifah.

Hetifah Sjaifudian Tuntut Akses Pendidikan Setara melalui Wajib Belajar 13 Tahun di Kaltim

Baca Juga: Babulu Didorong Jadi Dapur Pangan IKN, Mentan Dijadwalkan Kunjungi Lokasi

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menekankan pentingnya percepatan program Wajib Belajar 13 Tahun sebagai langkah strategis untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia, terutama di Kalimantan Timur (Kaltim).

Pernyataan tersebut disampaikan Hetifah saat membuka Workshop Pendidikan dengan tema “Wajib Belajar 13 Tahun: Strategi Meningkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan”, yang diselenggarakan di Samarinda.

Workshop ini dihadiri oleh kepala sekolah dan guru dari berbagai jenjang pendidikan, serta pemangku kepentingan pendidikan dari tingkat pusat dan daerah, termasuk Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

“Wajib Belajar 13 Tahun bukan hanya soal memperpanjang masa belajar, tapi juga menjamin bahwa seluruh anak Indonesia, termasuk di Kaltim, mendapatkan pendidikan yang bermutu dari PAUD hingga SMA/K sederajat,” jelas Hetifah, Jumat, 9 Mei 2025.

Sebagai wakil rakyat dari Kaltim, Hetifah mengungkapkan berbagai tantangan pendidikan yang masih dihadapi daerah tersebut, seperti kesenjangan akses antar wilayah, kekurangan tenaga pendidik berkualitas, dan keterbatasan sarana dan prasarana, khususnya di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Baca Juga: Demi Masa Depan IKN, Kaltim Dapat Status Khusus Penanganan Karhutla

"Kami di Komisi X DPR RI mendorong sinergi antar lembaga, termasuk pemerintah pusat, daerah, dan dunia usaha, agar pembiayaan dan dukungan kebijakan terhadap program ini benar-benar terasa di lapangan," tambahnya.

Load More