Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 21 Mei 2025 | 12:27 WIB
Ilustrasi UMKM lokal di IKN. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), terus mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan standar usahanya.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memperluas cakupan produk bersertifikat halal, sebagai bagian dari upaya menjamin keamanan dan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Kukmperindag PPU, Nurlianti, ketika disinggung soal pertanyaan terkait pengembangan UMKM di Penaja, Selasa, 20 Mei 2025 lalu.

“Pelaku UMKM agar segera buat sertifikat halal agar olahan yang dijajakan dipastikan aman untuk dikonsumsi oleh khalayak ramai,” ujar Nurlianti, disadur dari ANTARA, Rabu, 21 Mei 2025.

Baca Juga: Lewati Target, Progres Hunian ASN di IKN Capai 98,14 Persen

Langkah ini tidak dilakukan sendiri. Pemerintah daerah menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Mulawarman, Kota Samarinda, untuk mempercepat proses sertifikasi.

“Kolaborasi dengan BPJPH dan LP2M Unmul itu untuk berperan aktif dalam proses pembuatan sertifikasi halal melalui sosialisasi dan pendampingan,” jelas Nurlianti.

Bentuk dukungan itu diwujudkan melalui bimbingan teknis (bimtek) yang digelar secara bertahap.

Di dalamnya dibahas berbagai aspek penting yang perlu diketahui pelaku usaha dalam proses mendapatkan sertifikat halal.

“Kegiatan bertujuan memberikan pemahaman dan membantu pelaku UMKM agar produknya memiliki sertifikasi halal,” katanya lagi.

Baca Juga: Bukan Hanya untuk ASN, Hunian di IKN Juga Disiapkan bagi Rakyat Kecil

Data terbaru menunjukkan, dari hampir 20 ribu pelaku UMKM di daerah yang sebagian wilayahnya menjadi Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut, yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), baru sekitar 750 produk yang berhasil mendapatkan sertifikasi halal.

Jumlah tersebut mencerminkan bahwa satu pelaku bisa memiliki lebih dari satu jenis produk yang wajib melalui proses sertifikasi.

Produk bersertifikat halal dinilai krusial, terutama bagi konsumen Muslim, karena memastikan bahan baku dan proses produksinya tidak mengandung unsur yang dilarang dalam ajaran Islam, seperti babi atau alkohol.

“Produk yang dijajakan khususnya bagi kaum Muslim dinyatakan aman untuk dikonsumsi karena telah memenuhi syarat dan ketentuan menurut ajaran Islam,” pungkas Nurlianti.

Siap Jadi Kota Masa Depan, IKN Gaet Developer Swasta

Pemerintah melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus memperluas kolaborasi dengan sektor swasta dalam pembangunan ibu kota baru negara.

Load More