SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), terus mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan standar usahanya.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memperluas cakupan produk bersertifikat halal, sebagai bagian dari upaya menjamin keamanan dan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Kukmperindag PPU, Nurlianti, ketika disinggung soal pertanyaan terkait pengembangan UMKM di Penaja, Selasa, 20 Mei 2025 lalu.
“Pelaku UMKM agar segera buat sertifikat halal agar olahan yang dijajakan dipastikan aman untuk dikonsumsi oleh khalayak ramai,” ujar Nurlianti, disadur dari ANTARA, Rabu, 21 Mei 2025.
Langkah ini tidak dilakukan sendiri. Pemerintah daerah menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Mulawarman, Kota Samarinda, untuk mempercepat proses sertifikasi.
“Kolaborasi dengan BPJPH dan LP2M Unmul itu untuk berperan aktif dalam proses pembuatan sertifikasi halal melalui sosialisasi dan pendampingan,” jelas Nurlianti.
Bentuk dukungan itu diwujudkan melalui bimbingan teknis (bimtek) yang digelar secara bertahap.
Di dalamnya dibahas berbagai aspek penting yang perlu diketahui pelaku usaha dalam proses mendapatkan sertifikat halal.
“Kegiatan bertujuan memberikan pemahaman dan membantu pelaku UMKM agar produknya memiliki sertifikasi halal,” katanya lagi.
Baca Juga: Lewati Target, Progres Hunian ASN di IKN Capai 98,14 Persen
Data terbaru menunjukkan, dari hampir 20 ribu pelaku UMKM di daerah yang sebagian wilayahnya menjadi Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut, yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), baru sekitar 750 produk yang berhasil mendapatkan sertifikasi halal.
Jumlah tersebut mencerminkan bahwa satu pelaku bisa memiliki lebih dari satu jenis produk yang wajib melalui proses sertifikasi.
Produk bersertifikat halal dinilai krusial, terutama bagi konsumen Muslim, karena memastikan bahan baku dan proses produksinya tidak mengandung unsur yang dilarang dalam ajaran Islam, seperti babi atau alkohol.
“Produk yang dijajakan khususnya bagi kaum Muslim dinyatakan aman untuk dikonsumsi karena telah memenuhi syarat dan ketentuan menurut ajaran Islam,” pungkas Nurlianti.
Siap Jadi Kota Masa Depan, IKN Gaet Developer Swasta
Pemerintah melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus memperluas kolaborasi dengan sektor swasta dalam pembangunan ibu kota baru negara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
Terkini
-
Malaysia Lirik IKN: Komitmen Bersama Bangun Fondasi Asia Tenggara yang Tangguh
-
Dari Rp 300 Ribu Jadi Rp 9,5 Juta, Warga Balikpapan Keluhkan PBB Melonjak Drastis
-
Dari Kukar hingga Mahulu, Begini Sebaran Konsumsi Ikan Warga Kaltim
-
Kerja Sama Internasional, IKN Tarik Minat Anhui Tiongkok
-
Proyek Rp 206 Miliar, Jalan KubarMahulu Jadi Akses Penting Mobilitas Masyarakat