SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), terus mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan standar usahanya.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memperluas cakupan produk bersertifikat halal, sebagai bagian dari upaya menjamin keamanan dan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Kukmperindag PPU, Nurlianti, ketika disinggung soal pertanyaan terkait pengembangan UMKM di Penaja, Selasa, 20 Mei 2025 lalu.
“Pelaku UMKM agar segera buat sertifikat halal agar olahan yang dijajakan dipastikan aman untuk dikonsumsi oleh khalayak ramai,” ujar Nurlianti, disadur dari ANTARA, Rabu, 21 Mei 2025.
Langkah ini tidak dilakukan sendiri. Pemerintah daerah menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Mulawarman, Kota Samarinda, untuk mempercepat proses sertifikasi.
“Kolaborasi dengan BPJPH dan LP2M Unmul itu untuk berperan aktif dalam proses pembuatan sertifikasi halal melalui sosialisasi dan pendampingan,” jelas Nurlianti.
Bentuk dukungan itu diwujudkan melalui bimbingan teknis (bimtek) yang digelar secara bertahap.
Di dalamnya dibahas berbagai aspek penting yang perlu diketahui pelaku usaha dalam proses mendapatkan sertifikat halal.
“Kegiatan bertujuan memberikan pemahaman dan membantu pelaku UMKM agar produknya memiliki sertifikasi halal,” katanya lagi.
Baca Juga: Lewati Target, Progres Hunian ASN di IKN Capai 98,14 Persen
Data terbaru menunjukkan, dari hampir 20 ribu pelaku UMKM di daerah yang sebagian wilayahnya menjadi Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut, yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), baru sekitar 750 produk yang berhasil mendapatkan sertifikasi halal.
Jumlah tersebut mencerminkan bahwa satu pelaku bisa memiliki lebih dari satu jenis produk yang wajib melalui proses sertifikasi.
Produk bersertifikat halal dinilai krusial, terutama bagi konsumen Muslim, karena memastikan bahan baku dan proses produksinya tidak mengandung unsur yang dilarang dalam ajaran Islam, seperti babi atau alkohol.
“Produk yang dijajakan khususnya bagi kaum Muslim dinyatakan aman untuk dikonsumsi karena telah memenuhi syarat dan ketentuan menurut ajaran Islam,” pungkas Nurlianti.
Siap Jadi Kota Masa Depan, IKN Gaet Developer Swasta
Pemerintah melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus memperluas kolaborasi dengan sektor swasta dalam pembangunan ibu kota baru negara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
4 Mobil Bekas Murah Pilihan Keluarga: Efisien dan Andal di Segala Kondisi Ekonomi
-
5 Daftar Sepatu Lari Lokal Terbaik dengan Cengkeraman Kuat dan Bantalan Empuk
-
3 Mobil Bekas Kabin Mewah untuk Keluarga, Gagah dengan Bodi Dinamis
-
6 Daftar Mobil Bekas Tangguh dan Efisien, Harga Stabil Jika Dijual Kembali
-
Bocoran Spesifikasi Poco F8 Pro: Telefoto Periskop 50 MP, Ultrawide 8 MP