Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 02 Juli 2025 | 18:40 WIB
Ilustrasi truk tambang lintasi jalan umum. [Ist]

SuaraKaltim.id - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda melayangkan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Dua dokumen resmi yang diminta menyangkut penggunaan jalan umum oleh aktivitas pertambangan, yang selama ini diduga kuat berlangsung tanpa pengawasan memadai.

Permohonan ini mencakup Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 70 Tahun 2013 yang mengatur penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk pertambangan, serta daftar seluruh titik perlintasan (crossing) truk tambang di jalan publik dari 2015 hingga 2025.

Langkah ini mencuat setelah kasus Muara Kate menjadi sorotan nasional.

Baca Juga: Baru 110 dari 965 Naskah Kuno di Kaltim Terinventarisasi, DPK Minta Partisipasi Publik

Di lokasi tersebut, truk hauling batu bara yang melintasi jalan umum dinilai membahayakan keselamatan warga dan telah menimbulkan korban jiwa.

"Kami ingin mengetahui berapa banyak perusahaan yang terlibat, lokasi perusahaan tersebut, serta titik-titik perlintasan yang digunakan," ujar Dinamisator JATAM Kaltim, Mareta Sari, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu 2 Juli 2025.

Mareta menjelaskan, selama hampir satu dekade praktik penyalahgunaan jalan umum oleh industri tambang terus terjadi, tak hanya di Muara Kate, tetapi juga menyebar di daerah lain seperti Kutai Barat (Kubar), Kutai Timur (Kutim), Berau, hingga Kota Samarinda.

"Bukti-bukti yang ada, mendorong kami untuk mengevaluasi sejauh mana keputusan Gubernur tersebut dijalankan, siapa pihak yang berwenang melakukan pengawasan, serta seberapa efektif pengawasan itu dalam melindungi kepentingan masyarakat, terutama yang tinggal di lingkar tambang," imbuhnya.

Sementara itu, Pengacara Publik LBH Samarinda, Irfan Ghazy, turut menyoroti kelanjutan kasus Muara Kate. Berdasarkan laporan warga, prosesnya kini masih dalam penyelidikan kepolisian.

Baca Juga: Tak Hanya Gratispol, Kaltim Siapkan 1.000 Sertifikat Konstruksi untuk Warganya

"Sempat terjadi aksi tandingan dari para sopir truk dalam kasus ini. Menurut kami, ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku, baik dari Peraturan Daerah (Perda), peraturan Kementerian Perhubungan, maupun Undang-Undang Minerba, yang secara tegas melarang penggunaan jalan umum untuk kegiatan pertambangan," tegas Irfan.

Ia menambahkan, lemahnya penindakan dari pemerintah membuat praktik ilegal ini seolah mendapat legitimasi diam-diam.

"Kami melihat ada praktik pembiaran (omission) oleh negara terkait penggunaan jalan umum untuk hauling tambang ini, yang bahkan telah berlangsung lebih dari satu dekade, mungkin sejak masa Gubernur Awang Faroek hingga saat ini. Pemprov harus tegas mengatasinya," tuturnya.

GratisPol Dinilai Elitis, Sosiolog: Semangat Awal Program Kini Makin Kabur

Meski diluncurkan dengan semangat menghapus hambatan biaya pendidikan, program GratisPol milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat kritik tajam dari kalangan akademisi.

Program ini dinilai belum mampu menjangkau kelompok paling rentan, bahkan berpotensi memperkuat ketimpangan yang sudah lama mengakar.

Dalam diskusi publik bertema “Arah Program GratisPol dan Masa Depan Pendidikan Kaltim” yang digelar di Teras Samarinda pada Senin, 30 Juni 2025, sosiolog Sri Murlianti menyampaikan bahwa kebijakan ini justru cenderung mengulang pendekatan lama yang elitis.

“Program ini tidak jauh berbeda dari beasiswa konvensional yang sudah ada sebelumnya. Semangat awalnya untuk menghapus hambatan biaya dan birokrasi bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu, justru makin kabur,” ujar Murlianti, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 2 Juli 2025.

Menurutnya, pola seleksi dan pelaksanaan program pendidikan di Kaltim selama ini terlalu fokus pada capaian akademik, tanpa melihat ketimpangan sosial dan geografis yang menghambat siswa dari wilayah pedalaman.

“Anak-anak desa bukan tidak mampu, mereka hanya tidak pernah diberi ruang untuk berkembang sejak pendidikan dasar. Mereka tertinggal bukan karena bodoh, tapi karena sistemnya timpang sejak awal,” katanya.

Murlianti mencontohkan kondisi nyata di Desa Enggelam, Kutai Kartanegara (Kukar), di mana akses ke sekolah dasar saja memerlukan perjalanan jauh.

Ketimpangan semakin terasa di jenjang SMP, karena fasilitas pendidikan umumnya hanya tersedia di ibu kota kecamatan, sementara beban biaya menjadi kendala besar bagi banyak keluarga.

“Kalau kita bicara generasi emas Kaltim, faktanya 80 persen anak-anak dari pedalaman bahkan tidak sampai ke SMA, apalagi perguruan tinggi. Yang dibantu selama ini hanya 20 persen yang berhasil keluar dari lingkaran ketimpangan itu,” tegasnya.

Murlianti juga menyoroti pendekatan GratisPol yang masih terbatas hanya pada pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Padahal, bagi mahasiswa dari desa, beban utama justru terletak pada kebutuhan hidup sehari-hari seperti tempat tinggal dan makan.

“UKT itu hanya seperlima dari total biaya pendidikan. Kalau hanya itu yang ditanggung, keberpihakan kita masih setengah hati. Lebih baik kos dan makan yang ditanggung, daripada hanya UKT,” ujarnya.

Ia mengingatkan, jika tak ada keberpihakan nyata melalui skema afirmatif, subsidi pendidikan justru akan dinikmati oleh mereka yang relatif sudah mampu secara sosial dan ekonomi.

“Yang sering terbantu justru anak-anak elite desa yang sudah punya akses. Padahal, yang paling membutuhkan justru tidak sanggup kuliah sejak awal,” katanya.

Sebagai solusi, Murlianti menekankan perlunya reformulasi arah kebijakan pendidikan di Kaltim, dengan menjadikan afirmasi sosial sebagai fondasi utama.

“Cukup pastikan mereka yang tadinya tidak sanggup kuliah jadi bisa kuliah. Tidak perlu semuanya berprestasi tinggi. Itu sudah langkah besar dalam menciptakan keadilan pendidikan,” pungkasnya.

Load More