Denada S Putri
Kamis, 10 Juli 2025 | 21:08 WIB
Ilustrasi patroli penginapan. [Ist]

Perda baru nantinya akan mengatur secara rinci mulai dari zonasi pendirian toko modern, mekanisme perizinan, hingga dampak sosial ekonomi terhadap masyarakat sekitar.

“Penyusunan peraturan baru tentunya melalui berbagai macam pertimbangan, dari penempatan zonasi, harus memperhatikan kondisi sosial masyarakat dan lainnya,” ujar Margono.

Sambil menunggu rampungnya regulasi tersebut, Pemkab PPU mengambil langkah antisipatif dengan menangguhkan sementara pemberian izin pendirian toko modern.

Kebijakan ini dimaksudkan agar tidak muncul benturan kepentingan antara UMKM dan pelaku usaha skala besar selama masa transisi kebijakan.

Load More