Tak hanya rekaman video, penyidik juga memperoleh keterangan dari saksi lain yang mengaku sempat mendengar korban menyebut nama pelaku sebelum meninggal.
Identitas saksi tersebut dirahasiakan untuk alasan keamanan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban dan tersangka, tujuh unit ponsel, serta dokumen dari salah satu penginapan yang berada di sekitar lokasi.
Ekshumasi jenazah Russel dilakukan pada 11 Juli 2025 di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan.
Hasil otopsi menunjukkan adanya luka terbuka yang konsisten akibat tusukan senjata tajam.
Beberapa barang bukti elektronik juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk dianalisis dan dicocokkan dengan hasil otopsi serta kronologi kejadian.
Hingga kini, penyidik mengklaim telah mengantongi empat dari lima alat bukti sesuai KUHAP, yakni keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan ahli.
“Meski MT belum mengakui perbuatannya, kami yakin penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Jamaludin.
MT dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan subsider Pasal 338 KUHP, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ia juga dijerat Pasal 53 KUHP tentang percobaan kejahatan.
Baca Juga: Akmal Malik: Kasus di Paser Adalah Ranah Penegakan Hukum
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, mengungkapkan bahwa hingga saat ini motif pembunuhan belum bisa dipastikan.
Namun, ia membuka kemungkinan adanya kaitan dengan penolakan terhadap aktivitas hauling tambang yang terjadi di wilayah tersebut.
“Jika nanti ditemukan keterkaitan dengan konflik hauling atau aktor lain, akan kami sampaikan dalam pengembangan berikutnya,” ucap Endar.
Untuk mencegah potensi konflik susulan, aparat membentuk posko pengamanan terpadu di Kantor Camat Muara Komam.
Posko ini terdiri dari unsur kepolisian, TNI, dan perwakilan masyarakat setempat yang berjaga selama 24 jam secara bergiliran.
Polda Kaltim juga melakukan langkah monitoring sosial dan pembinaan warga.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!