SuaraKaltim.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan seorang pria berinisial MT sebagai tersangka pembunuhan yang terjadi di area Posko Penolakan Hauling Tambang di Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.
MT diketahui merupakan warga Desa Muara Kate, yang lokasinya tak jauh dari tempat kejadian perkara.
Insiden berdarah ini terjadi pada Jumat dini hari, 15 November 2024.
Seorang pria bernama Russel tewas, sementara satu korban lain, Anson, mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam.
Penetapan MT sebagai tersangka dilakukan usai gelar perkara pada 15 Juli 2025.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaludin Farti, dalam konferensi pers, Selasa, 22 Juli 2025.
“Penetapan MT sebagai tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi dan keterangan ahli,” ujar Kombes Pol Jamaludin Farti, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 23 Juli 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MT diketahui sempat berada di lokasi posko pada malam sebelum kejadian.
Ia disebut berpamitan pulang sekitar pukul 01.30 Wita ke rumahnya yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari posko.
Baca Juga: Akmal Malik: Kasus di Paser Adalah Ranah Penegakan Hukum
Namun, sekitar pukul 04.00 Wita, MT diduga kembali ke lokasi dan menyerang kedua korban saat mereka sedang tertidur.
“Korban Russel ditemukan dengan luka di bagian leher kanan, sedangkan korban Anson mengalami luka berat akibat serangan senjata tajam yang ditangkis dengan tangan kiri,” jelas Jamaludin.
Penyidik juga menemukan bahwa MT mengenakan pakaian berbeda saat kembali ke lokasi kejadian.
Awalnya ia terlihat mengenakan baju biru bergaris, namun saat menyerang, ia tampak mengenakan kaos biru bertuliskan "security" serta mengikatkan kain merah di kepala.
Kain merah itu diyakini berkaitan dengan senjata tajam jenis mandau yang digunakan dalam penyerangan.
“Perubahan penampilan itu terekam dalam video yang diambil salah satu saksi. Ini menjadi petunjuk penting dalam penyidikan,” ungkapnya.
Tak hanya rekaman video, penyidik juga memperoleh keterangan dari saksi lain yang mengaku sempat mendengar korban menyebut nama pelaku sebelum meninggal.
Identitas saksi tersebut dirahasiakan untuk alasan keamanan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban dan tersangka, tujuh unit ponsel, serta dokumen dari salah satu penginapan yang berada di sekitar lokasi.
Ekshumasi jenazah Russel dilakukan pada 11 Juli 2025 di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan.
Hasil otopsi menunjukkan adanya luka terbuka yang konsisten akibat tusukan senjata tajam.
Beberapa barang bukti elektronik juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk dianalisis dan dicocokkan dengan hasil otopsi serta kronologi kejadian.
Hingga kini, penyidik mengklaim telah mengantongi empat dari lima alat bukti sesuai KUHAP, yakni keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan ahli.
“Meski MT belum mengakui perbuatannya, kami yakin penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Jamaludin.
MT dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan subsider Pasal 338 KUHP, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ia juga dijerat Pasal 53 KUHP tentang percobaan kejahatan.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, mengungkapkan bahwa hingga saat ini motif pembunuhan belum bisa dipastikan.
Namun, ia membuka kemungkinan adanya kaitan dengan penolakan terhadap aktivitas hauling tambang yang terjadi di wilayah tersebut.
“Jika nanti ditemukan keterkaitan dengan konflik hauling atau aktor lain, akan kami sampaikan dalam pengembangan berikutnya,” ucap Endar.
Untuk mencegah potensi konflik susulan, aparat membentuk posko pengamanan terpadu di Kantor Camat Muara Komam.
Posko ini terdiri dari unsur kepolisian, TNI, dan perwakilan masyarakat setempat yang berjaga selama 24 jam secara bergiliran.
Polda Kaltim juga melakukan langkah monitoring sosial dan pembinaan warga.
Penanganan kasus ini turut berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menjamin keselamatan saksi kunci maupun pihak-pihak terkait.
“Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara tuntas berdasarkan alat bukti, bukan opini,” pungkasnya.
Hingga kini, sebanyak 43 orang saksi telah dimintai keterangan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Paser, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, serta unit intelijen.
Kapolda memastikan bahwa proses hukum terus berjalan dengan prinsip transparansi, termasuk terbuka terhadap kemungkinan bukti baru yang akan muncul ke depan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Pegadaian Imbau Nasabah Tetap Tenang, Likuiditas Tabungan Emas Aman dan Terjamin
-
Menteri PKP Apresiasi Kontribusi BRI dalam Menyukseskan Program Perumahan Rakyat
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kaltim Tetapkan Status Siaga Bencana
-
3 Mobil Bekas 7-Seater Harga 50 Jutaan, Tangguh buat Perjalanan Jauh
-
Meningkat, Kaltim Sukses Produksi 270 Ribu Ton Padi pada 2025