SuaraKaltim.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menegaskan pihaknya sudah tidak lagi menjadi pendamping hukum dalam perkara mahasiswa yang diduga menyiapkan bom molotov saat aksi unjuk rasa pada 1 September 2025 lalu.
Pengacara LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, menyampaikan bahwa keputusan itu terjadi setelah pencabutan kuasa oleh pihak pemberi mandat.
Hal itu ia sampaikan Senin, 8 September 2025.
“Benar sudah dicabut oleh pihak pemberi kuasa, saat itu dosen langsung yang mencabut,” ucapnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa, 9 September 2025.
Meski demikian, hingga kini belum ada surat resmi pencabutan kuasa yang diterima LBH Samarinda sebagai dokumen administrasi.
“Belum ada surat resmi yang diberikan kepada kami mengenai pencabutan tersebut,” tegas Fathul Huda.
Ia pun menekankan bahwa dengan pencabutan kuasa ini, LBH Samarinda tidak lagi memiliki kewenangan memberikan keterangan terkait perkembangan kasus mahasiswa yang sempat mereka dampingi.
“Kami tidak ingin melanggar etik menyerobot klien dari teman sejawat kita,” ujarnya.
Melalui klarifikasi ini, LBH Samarinda menegaskan sikap profesionalnya sekaligus memastikan publik mengetahui posisi mereka tidak lagi terlibat dalam kasus hukum tersebut.
Baca Juga: LBH Samarinda Kritik Polisi: Pengamanan Massa Aksi Dinilai Berlebihan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas