SuaraKaltim.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menegaskan pihaknya sudah tidak lagi menjadi pendamping hukum dalam perkara mahasiswa yang diduga menyiapkan bom molotov saat aksi unjuk rasa pada 1 September 2025 lalu.
Pengacara LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, menyampaikan bahwa keputusan itu terjadi setelah pencabutan kuasa oleh pihak pemberi mandat.
Hal itu ia sampaikan Senin, 8 September 2025.
“Benar sudah dicabut oleh pihak pemberi kuasa, saat itu dosen langsung yang mencabut,” ucapnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa, 9 September 2025.
Meski demikian, hingga kini belum ada surat resmi pencabutan kuasa yang diterima LBH Samarinda sebagai dokumen administrasi.
“Belum ada surat resmi yang diberikan kepada kami mengenai pencabutan tersebut,” tegas Fathul Huda.
Ia pun menekankan bahwa dengan pencabutan kuasa ini, LBH Samarinda tidak lagi memiliki kewenangan memberikan keterangan terkait perkembangan kasus mahasiswa yang sempat mereka dampingi.
“Kami tidak ingin melanggar etik menyerobot klien dari teman sejawat kita,” ujarnya.
Melalui klarifikasi ini, LBH Samarinda menegaskan sikap profesionalnya sekaligus memastikan publik mengetahui posisi mereka tidak lagi terlibat dalam kasus hukum tersebut.
Baca Juga: LBH Samarinda Kritik Polisi: Pengamanan Massa Aksi Dinilai Berlebihan
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Setelah 10 Tahun Rehabilitasi, Dua Orang Utan Kalimantan Menetap di Suaka IKN
-
Tak Bertentangan dengan GratisPol, Beasiswa Kutim Tuntas Punya Dasar Hukum Kuat
-
IKN Butuh Penyangga Sehat, PPU Targetkan 28 Persen Sampah Berkurang 2025
-
Karantina Sertifikasi Ratusan Udang dan Lobster Tujuan Jakarta
-
TKD Terpangkas Rp 650 Triliun, Ekonom Unmul Ingatkan Kaltim Harus Lebih Mandiri