Denada S Putri
Selasa, 09 September 2025 | 17:24 WIB
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian diperlihatkan dalam konferensi pers pada Senin kemarin. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menegaskan pihaknya sudah tidak lagi menjadi pendamping hukum dalam perkara mahasiswa yang diduga menyiapkan bom molotov saat aksi unjuk rasa pada 1 September 2025 lalu.

Pengacara LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, menyampaikan bahwa keputusan itu terjadi setelah pencabutan kuasa oleh pihak pemberi mandat.

Hal itu ia sampaikan Senin, 8 September 2025.

“Benar sudah dicabut oleh pihak pemberi kuasa, saat itu dosen langsung yang mencabut,” ucapnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa, 9 September 2025.

Meski demikian, hingga kini belum ada surat resmi pencabutan kuasa yang diterima LBH Samarinda sebagai dokumen administrasi.

“Belum ada surat resmi yang diberikan kepada kami mengenai pencabutan tersebut,” tegas Fathul Huda.

Ia pun menekankan bahwa dengan pencabutan kuasa ini, LBH Samarinda tidak lagi memiliki kewenangan memberikan keterangan terkait perkembangan kasus mahasiswa yang sempat mereka dampingi.

“Kami tidak ingin melanggar etik menyerobot klien dari teman sejawat kita,” ujarnya.

Melalui klarifikasi ini, LBH Samarinda menegaskan sikap profesionalnya sekaligus memastikan publik mengetahui posisi mereka tidak lagi terlibat dalam kasus hukum tersebut.

Baca Juga: LBH Samarinda Kritik Polisi: Pengamanan Massa Aksi Dinilai Berlebihan

Load More