SuaraKaltim.id - Jelang Pilkada 2020, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengingatkan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah agar tidak melakukan kegiatan mengumpulan massa.
"Kita tidak bisa main-main, harus jelas dan tegas, karena keputusan pemerintah tetap melaksanakan Pilkada 2020. Makanya pelaksanaan Pilkada dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin," katanya saat memimpin Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam penanganan COVID-19 di Kaltim, di ruang serba guna, Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (25/9/2020).
Dijelaskan dia, tidak menutup kemungkinan daerah-daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2020, terancam dengan munculnya klaster baru penyebaran Covid-19
Namun dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 yang merevisI PKPU Nomor 10 Tahun 2020 mengatur tata cara pelaksanaan kampanye di tengah pandemi COVID-19.
Baca Juga:Disabilitas Jadi Lebih Produktif di Kampung Aren Besutan Pupuk Kaltim
Dimana direkomendasikan untuk tidak mengumpulkan massa dalam berkampanye. KPU juga mendorong kampanye secara online dan menyebarkan brosur-brosur dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Artinya PKPU 13/2020 itu dapat dipedomani. Tidak ada hal-hal yang menyalahkan orang lain, jangan saling menyalahkan. Unit kerja yang ditunjuk pemerintah daerah, dalam hal ini satuan tugas (satgas) serta didukung oleh pihak lain untuk penanganan COVID-19," pungkasnya. (Antara)