Wakil Ketua KPK Sambangi Kantor Gubernur Kaltim, Bentuk Korsup Wilayah IV

Kunjungan tersebut membahas tentang struktur organisasi baru, yakni Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup). Terkait ibu kota negara (IKN) juga jadi pembahasan.

Sapri Maulana
Kamis, 25 Februari 2021 | 08:08 WIB
Wakil Ketua KPK Sambangi Kantor Gubernur Kaltim, Bentuk Korsup Wilayah IV
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nawawi Pomolango (kanan) bersama Wagub Kaltim Hadi Mulyadi di Kantor Gubernur Kaltim. Korsup dan IKN jadi pembahasan pada pertemuan tersebut, Rabu (24/2/2021). [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nawawi Pomolango menyambangi Kantor Gubernur Kaltim. Kunjungan tersebut membahas tentang struktur organisasi baru, yakni Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup). Terkait ibu kota negara (IKN) juga jadi pembahasan.

Nawawi bertemu dengan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi di Ruang Tepian II, lantai II, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda, Rabu, (24/2/2021).

Nawawi menjelaskan pembentukan korsup sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

“Dari deputi koordinasi supervisi ini ada lima direktorat dan salah satu direktorat itu Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsub) Wilayah IV. Kaltim termasuk di dalamnya digabungkan dengan Kaltara dan enam provinsi lainnya yang ada di Pulau Sulawesi menjadi satu direktorat,” kata Nawawi, kepada pewarta di Samarinda.

Baca Juga:Gubernur Kaltim Jamin Pembangunan IKN akan Tetap Lanjut, Jika Pandemi Reda

Pada kesempatan itu, Nawawi juga mengingatkan Kaltim apabila nantinya menjadi IKN.

“Kaltim kan digadang-gadang menjadi calon ibu kota. Termasuk juga soal pengelolaan aset daerah, apalagi kalau memang wacana ibu kota negara itu harus sudah klir,” kata Nawawi.

Di antaranya, Nawawi mengingatkan soal pertanahan untuk IKN, agar dipastikan telah dipersiapkan dari jauh hari.

Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengucapkan terima kasih atas koordinasi yang dilakukan KPK RI ke Kaltim. Terkait hal-hal yang harus diperhatikan sesuai arahan KPK RI, di antaranya sertifikasi tanah Pemda, aset, peningkatan PAD dan lainnya, Hadi menyebut akan menindaklanjuti arahan tersebut melalui OPD terkait sesuai dengan tugas dan fungsi.

"Mohon bimbingan dan arahan terkait hal-hal yang harus diperbaiki, untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik," ucap Hadi.

Baca Juga:Persiapan IKN, DPRD Kabupaten PPU Minta Infrastruktur dan SDM yang Terlatih

Terkait wacana pemindahan IKN ke Kaltim, Hadi mengatakan bahwa hal itu dalam kondisi clean and clear.

“Kalau IKN terbentuk, (aset) mana yang punya pusat dan mana yang punya daerah menjadi jelas. Makanya beliau habis ini ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), karena masalah tanah ini kan rumit,” tutup Hadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak