Diduga Rasis ke Mahasiswa, Kapolresta Malang Diperiksa Divisi Propam Polri

Tindakan yang dilakukan Leonardus masih didalami Propam Polri untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam perkara ini.

Sapri Maulana
Rabu, 24 Maret 2021 | 07:37 WIB
Diduga Rasis ke Mahasiswa, Kapolresta Malang Diperiksa Divisi Propam Polri
Aliansi Mahasiwa Papua di Mabes Polri, saat hendak laporkan Kapolresta Malang ke Divisi Propam pada Kamis (11/3/2021). Rencana melaporkan Kapolresta Malang Kombes Leonardus Harapantua Simarmata Permata dilakukan atas ucapan rasis saat AMP menggelar aksi peringatan Hari Perempuan Internasional. [Suara.com/Yosea Arga]

SuaraKaltim.id - Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Harapantua Simarmata Permata diperiksa Divisi Propam Polri terkait dugaan rasisme dan diskriminatif terhadap mahasiswa Papua saat melakukan aksi beberapa waktu lalu.

"Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (23/3/2021).

Tindakan yang dilakukan Leonardus masih didalami Propam Polri untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam perkara ini. Polri meminta semua pihak bersabar menunggu hasil penyelidikan.

"Saat ini Div Propam Polri sedang mendalami kasus tersebut apakah yang bersangkutan melakukan pelanggaran, apakah pelanggaran disiplin, kode etik, atau pelanggaran lain. Jadi saat ini sedang ditangani divpropam Polri," katanya.

Baca Juga:Natalius Pigai Come Back, Langsung Murka Bela Habib Rizieq Habis-habisan

Pelaporan terhadap Leonardus dilakukan perwakilan Solidaritas Mahasiswa Papua ke Divisi Propam Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (12/3) lalu.

Laporan itu telah teregister dengan Nomor: SPSP2/815/III/2021/Bagyanduan, Leonardus dilaporkan atas dugaan telah melakukan tindakan rasisme dan diskriminatif terhadap mahasiswa Papua.

"Kami resmi dari Mahasiswa Papua kami telah melaporkan Kapolres Malang Leonardus Simarmata yang mana telah mengeluarkan instruksi pernyataan yang sangat rasis dan diskriminatif terhadap mahasiswa Papua di kota Malang," kata Kuasa hukum Solidaritas Mahasiswa Papua, Michael Himan.

Michael menjelaskan tindakan rasisme dan diskriminatif itu diduga dilakukan oleh Leonardus pada 9 Maret 2021 lalu di depan Kantor Mapolresta Malang.

Mulanya, sejumlah mahasiswa Papua tengah melakukan aksi menuntut sejumlah aktivis yang ditangkap saat melakukan aksi Hari Perempuan Sedunia satu hari sebelumnya, yakni 8 Maret.

Baca Juga:Kasus Dugaan Rasisme ke Mahasiswa Papua, Polri Periksa Kapolresta Malang

Aksi dorong-dorongan antara mahasiswa Papua dan anggota terjadi di depan gerbang Mapolresta Malang.

Mahasiswa memaksa merengsek masuk dan meminta kawan aktivis Papua segera dibebaskan.

Saat itu lah, kata Michael, Leonardus diduga melontarkan ujaran bernada rasisme dan diskriminatif. Salah satunya, yakni menyebut darah mahasiswa halal.

"'Tembak, tembak saja. Darah mahasiswa itu halal. Tembak, tembak saja'. Nah ini kan sangat sangat tidak boleh sebenarnya seorang pemimpin mengeluarkan bahasa yang demikian," bebernya.

Michael berharap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo segera menindaklanjuti laporan yang dilayangkannya.

Mereka mendesak Leonardus dapat dicopot dari jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

"Kami khawatirkan ini bisa merembet seperti kejadian 2019 lalu di Surabaya. Hal yang sama juga dilakukan oleh aparat juga kan di Surabaya," pungkasnya.

Sumber: Suara.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini