SuaraKaltim.id - Bagi warga Kutai Kartanegara (Kukar), Pemkab saat ini sedang melakukan pendataan tahap I program Kementerian Koperasi dan UKM. Yakni untuk mendata penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) 2021.Mulai dari jadwal BPUM, dan syarat untuk mendapatkan BPUM juga sudah disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (DiskopUKM) Kukar Tajuddin, saat dihubungi pewarta, belum lama ini.
“Pendataan tahap 1 dimulai pada 15 sampai 20 April 2021, dengan nilai bantuan sebesar Rp1.200.000”, kata Tajuddin, pada Sabtu (17/04/2021), dilansir dari Kaltimtoday.co, jaringan Suara.com
“Pelaksanaan pengusulan calon penerima BPUM sampai November tahun ini, namun dilakukan secara bertahap,” jelasnya.
Untuk pengusaha UMKM yang belum pernah mendapatkan bantuan, pada tahap I pendataan BPUM di Kukar ini menjadi momen yang baik. Sebab mereka merupakan prioritas calon penerima.
Pemkab Kukar telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk teknis pengusulan BPUM 2021. Bagi yang ingin mendaftar, dapat melalui pihak RT setempat.
Adapun kriteria dan persyaratan calon penerima sebagai berikut :
1. Pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima fasilitas kredit pemerintah melalui lembaga perbankan maupun non perbankan.
2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), melampirkan photocopy sebanyak I lembar. Melampirkan photocopy Kartu Keluarga dan memiliki nomor telepon seluler (no. HP) aktif.
3. Memiliki usaha, dibuktikan dengan melampirkan I rangkap photocopy kepemilikan lembar Izin Usaha Mikro Kecil secara OSS (IUMK-OSs), atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa/Kelurahan. Serta melampirkan bukti usaha berupa photo pemilik, photo tempat usaha, dan photo produk yang dihasilkan.
4. Melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPljM) bermaterai Rp 10, 000, ditanda tangani oleh Pelaku Usaha calon penerima bantuan.