SuaraKaltim.id - Sebanyak 5,6 kg atau hampir 6 kg sabu berhasil diamankan dari tiga tersangka. Sindikat penjualan sabu terbongkar, akibat penyamaran aparat kepolisian.
Ketiga tersangka SD (39) MS (37) dan MY (29), diamankan Kamis (15/04/2021).
Pada Selasa kemarin (13/04), baru saja mengamankan narkoba jenis ganja seberat 1.050 gram dari seorang pemuda berusia 25 tahun di Samarinda.
“Semenjak Satreskoba Kukar berdiri, penangkapan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,619 gram, merupakan hasil penangkapan terbesar,” kata Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Kasat Reskoba Kukar, Iptu Encek Indrayani kepada Kaltimtoday.co- jaringan Suara.com, Jumat (16/04/2021).
Baca Juga:20 Desa di Kaltim dan Kaltara Kini Diterangi Listrik PLN
Kronologi penangkapan SS, pada Rabu (14/04/2021) sekira pukul 20.00 Wita, dapat informasi terdapat transaksi dan peredaran narkoba di Desa Karang Tunggal Kecamatan Tenggarong Seberang.
Anggota bergegas lakukan penyelidikan ke tempat lokasi, kemudian melakukan undercover dengan menyamar sebagai pembeli.
Pada Kamis (15/04), tepatnya pukul 08.00 dilakukan penangkapan tersangka berinisial SD dengan ditemukan barang bukti (BB) 1 poket besar yang diduga berusaha SS seberat lebih kurang 1 kilogram.
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku bahwa barang tersebut berasal dari tersangka MY di Samarinda.
Tak ingin kehilangan jejak, anggota langsung melakukan pengembangan ke Samarinda dan berhasil mengamankan tersangka MY bersama MS.
Baca Juga:Gubernur Kaltim Sebut Uang Makan Pekerja di IKN Capai Rp 7,5 M per Hari
Saat diperiksa berhasil ditemukan BB 5 poket berukuran kecil seberat 29 gram. Kemudian anggota Satreskoba menginterogasi MY, ternyata tersangka masih memiliki sabu-sabu di wilayah Bontang.
“Langsung kami lakukan pengembangan ke Bontang dengan membawa SD, MY dan MS dan ditemukan 5 poket besar diduga SS seberat kurang lebih 4,5 kg,” kata Kapolres Kukar.