SuaraKaltim.id - Usai Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Pasar Pandansari, kini ancaman sanksi menanti warga.
Ancaman saksi kepada warga akan diberikan apabila membeli dagangan PKL yang nekat berjualan di fasilitas umum (fasum).
Sanksi itu disesuaikan dengan Perda Kota Balikpapan yang mencantumkan, baik penjual dan pembeli bisa dikenakan hukuman denda jutaan hingga penjara
“Selain ada posko yang dijaga petugas gabungan, bagi para pembeli juga bisa dikenakan sangsi kalau merujuk pada Perda kota Balikpapan,” ujar Kepala Satpol PP kota Balikpapan Zulkifli kepada awak media seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Rabu (23/6/2021).
Baca Juga:Di Balik Protes Keras Penertiban PKL Pasar Pandansari, Ada Pungli Rp 500 Ribu?
Sanksi kepada pembeli yang membeli dagangan dari PKL di fasum maksimal mencapai Rp 5 juta.
“Denda bisa sampai Rp 5 juta dan kurungan. Tapi itu maksimal. Keputusan nanti di sidang tipiring,” katanya.
Lantaran itu, setelah ditertibkan Pemkot Balikpapan berharap tidak ada lagi PKL yang berjualan di fasum sekitar pasar maupun di lahan parkir.
“Lokasi tempat pindah sudah disiapkan, tingga bagaimana para PKL ini bisa tertib, ini semua juga demi kenyamana para pembeli,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Balikpapan melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan persis di halaman Pasar Pandansari, Balikpapan Barat pada Rabu (23/6/2021) pagi.
Baca Juga:Penertiban PKL di Pasar Pandansari Diwarnai Adu Mulut antara Pedagang dengan Petugas
Dari pantauan SuaraKaltim.id di lokasi, saat dilakukan penertiban, para petugas sempat diadang PKL hingga sempat terjadi adu mulut. Mereka mengaku, tidak terima dengan penggusuran itu lantaran tidak semuanya pedagang di depan pasar langsung dilakukan penggusuran.
- 1
- 2