Mau Masuk Kota Balikpapan? Pastikan Lewati Tiga Cek Poin Ini Buat Rapid Antigen

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang diumumkan pada Rabu (7/7/2021) malam.

Chandra Iswinarno
Kamis, 08 Juli 2021 | 22:28 WIB
Mau Masuk Kota Balikpapan? Pastikan Lewati Tiga Cek Poin Ini Buat Rapid Antigen
Penyekatan jalan di Kota Balikpapan yang dimulai pada 8-20 Juli 2021. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang diumumkan pada Rabu (7/7/2021) malam.

Kemudian pada pagi harinya, pemkot telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang menindaklanjuti kelancaran PPKM Darurat yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Penyekatan jalan-jalan utama yang ramai dilalui masyarakat setiap harinya menjadi sorotan pemkot. Salah satu aturannya, yakni menyekat jalan mulai pukul 17.00 Wita hingga Pukul 22.00 Wita.

Aturan tersebut ditetapkan Wali Kota Rahmad Mas’ud dalam surat edaran Nomor 300 tentang penyekatan jalan umum dalam kota dalam rangka pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum pada masa pelaksanaan PPKM Mikro Darurat atau levet 4 untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Baca Juga:Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Balikpapan Disebut yang Tertinggi Se-Kalimantan

Setidaknya ada tujuh poin yang diatur dalam edaran tersebut, selain penyekatan, juga pemeriksaan antigen yang dilakukan di tiga titik, khususnya kepada pendatang yang akan memasuki Kota Balikpapan dari jalur darat maupun laut.

Berikut surat edarannya

1. Ruas Jalan yang ditutup sementara meliputi 10 titik pada 5 Ruas Jalan Utama, sebagai berikut :

  • Jalan Jenderal Sudirman (Simpang RSPB dan Simpang Jalan Kutai/KPU);
  • Jalan Asnawi Arbain (Simpang Roti Tiam dan Simpang Pengadilan Agama);
  • Jalan Tjutjup Suparna (Simpang Balikpapan Baru dan Simpang Tiga Atas Sungai Ampal);
  • Jalan Indrakila (Simpang Jl Indrakila–Jl Pattimura dan Jalan Kampung Timur);
  • Jalan Mayjen Sutoyo (Simpang Markoni dan Simpang SPBT Gunung Malang).

2. Pengaturan waktu penutupan Jalan Terbatas tersebut di atas, diberlakukan mulai pukul 17.00 Wita s.d 22.00 Wita.

3. Penutupan Jalan terbatas tersebut di atas, dikecualikan untuk kendaraan Emergency, TNI/POLRI, Petugas Satgas Covid-19, Petugas BPBD/DLH/PU/DISHUB/Satpol PP, Petugas Kesehatan, PMI, Jasa Antar Jemput Makanan Daring (online), Pelayanan Pengaduan PLN/PDAM, TELKOM dan Operasional Telekomunikasi lainnya, Jurnalis dengan ID Card, Angkutan Uang Kartal, Karyawan yang Bekerja Shift Malam Hari dengan Surat Tugas, Keperluan Berobat, Mengurus Keluarga Meninggal/Sakit Keras serta Distribusi Sembilan Bahan Pokok dan Penyaluran BBM/Gas.

Baca Juga:Pemkot Balikpapan Buka Opsi Buka Tenda Dirikan Rumah Sakit Darurat, Begini Syaratnya

4. Posko Check Point Transportasi Darat dan Pemeriksaan Rapid Test Antigen Secara Acak, pada Lokasi Perbatasan sebagai berikut :

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini