SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang diumumkan pada Rabu (7/7/2021) malam.
Kemudian pada pagi harinya, pemkot telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang menindaklanjuti kelancaran PPKM Darurat yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Penyekatan jalan-jalan utama yang ramai dilalui masyarakat setiap harinya menjadi sorotan pemkot. Salah satu aturannya, yakni menyekat jalan mulai pukul 17.00 Wita hingga Pukul 22.00 Wita.
Aturan tersebut ditetapkan Wali Kota Rahmad Mas’ud dalam surat edaran Nomor 300 tentang penyekatan jalan umum dalam kota dalam rangka pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum pada masa pelaksanaan PPKM Mikro Darurat atau levet 4 untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Baca Juga:Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Balikpapan Disebut yang Tertinggi Se-Kalimantan
Setidaknya ada tujuh poin yang diatur dalam edaran tersebut, selain penyekatan, juga pemeriksaan antigen yang dilakukan di tiga titik, khususnya kepada pendatang yang akan memasuki Kota Balikpapan dari jalur darat maupun laut.
Berikut surat edarannya
1. Ruas Jalan yang ditutup sementara meliputi 10 titik pada 5 Ruas Jalan Utama, sebagai berikut :
- Jalan Jenderal Sudirman (Simpang RSPB dan Simpang Jalan Kutai/KPU);
- Jalan Asnawi Arbain (Simpang Roti Tiam dan Simpang Pengadilan Agama);
- Jalan Tjutjup Suparna (Simpang Balikpapan Baru dan Simpang Tiga Atas Sungai Ampal);
- Jalan Indrakila (Simpang Jl Indrakila–Jl Pattimura dan Jalan Kampung Timur);
- Jalan Mayjen Sutoyo (Simpang Markoni dan Simpang SPBT Gunung Malang).
2. Pengaturan waktu penutupan Jalan Terbatas tersebut di atas, diberlakukan mulai pukul 17.00 Wita s.d 22.00 Wita.
3. Penutupan Jalan terbatas tersebut di atas, dikecualikan untuk kendaraan Emergency, TNI/POLRI, Petugas Satgas Covid-19, Petugas BPBD/DLH/PU/DISHUB/Satpol PP, Petugas Kesehatan, PMI, Jasa Antar Jemput Makanan Daring (online), Pelayanan Pengaduan PLN/PDAM, TELKOM dan Operasional Telekomunikasi lainnya, Jurnalis dengan ID Card, Angkutan Uang Kartal, Karyawan yang Bekerja Shift Malam Hari dengan Surat Tugas, Keperluan Berobat, Mengurus Keluarga Meninggal/Sakit Keras serta Distribusi Sembilan Bahan Pokok dan Penyaluran BBM/Gas.
Baca Juga:Pemkot Balikpapan Buka Opsi Buka Tenda Dirikan Rumah Sakit Darurat, Begini Syaratnya
4. Posko Check Point Transportasi Darat dan Pemeriksaan Rapid Test Antigen Secara Acak, pada Lokasi Perbatasan sebagai berikut :
- Jalan Soekarno Hatta KM 13;
- Jalan Dandito, Manggar Kecamatan Balikpapan Timur;
- Dermaga Kampung Baru.
5. Pemerintah Kota Balikpapan, DPRD Kota Balikpapan dan Unsur FORKOPIMDA Kota Balikpapan, melakukan pengawasan dan evaluasi yang diperlukan dalam pelaksanaan Surat Edaran ini.
6. Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, mengkoordinasikan teknis operasional pelaksanaan Surat Edaran ini.
7. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan ada pengaturan lebih lanjut dari Pemerintah Kota Balikpapan. Demikian untuk dilaksanakan dan dipatuhi bersama, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Rahmad Mas'ud mengatakan, penetapan PPKM Darurat tersebut merupakan lanjutan dari melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Minyak dalam beberapa waktu terakhir.
“Ini perintah surat yang kami terima dari pusat yaitumasuk dalam PPKM Darurat,” ujar Rahmad seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Rabu (07/07/2021).
Dikatakannya, usai penerapan PPKM Darurat, semua kebijakan mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
“Jadi langkah-langkah yang kita ambil seusia dengan arahan dari pusat semua zona di Balikpapan darurat mengikuti petunjuk dari pusat,” ujarnya.
Salah satu kebijakan yang diberlakukan, yakni membatasi operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 Wita. Kemudian restoran dan rumah makan hanya boleh buka hingga pukul 20.00 Wita.
“Langkah-langkah itu yang kita ambil tadi kita akan berlakukan itu karena Balikpapan sudah masuk dalam PPKM Darurat,” katanya.
Meski begitu, Rahmad mengemukakan, untuk ibadah Salat Jumat untuk sementara ditiadakan selama dua pekan.
Namun, dia menyatakan tetap akan meminta masukan dari sejumlah tokoh agama maupun forkompida.
“Tempat ibadah kita akan minta petunjuk dari teman-teman Forkompinda, arahan dari pusat itu kan menutup,” ucapnya.