SuaraKaltim.id - Organisasi Greenpeace dilaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke polisi karena dituding mengganggu obyek vital nasional.
Laporan tersebut dilakukan ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan (Polres Jaksel) terkait aksi teatrikal penembakan laser ke Gedung Merah Putih KPK, beberapa waktu lalu.
"Terkait peristiwa penyinaran laser ke arah Gedung KPK pada tanggal 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB oleh pihak ekternal, benar, KPK melaui Biro Umum telah melakukan koordinasi dan pelaporan kepada Polres Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (19/7/2021).
Ali mengemukakan, langkah lembaga antirasuah melaporkan ke polisi karena dinilai ada potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK.
Baca Juga:Tembak Laser untuk Kritik Firli Cs, KPK Laporkan Greenpeace ke Polres Jaksel
"Sebagai objek vital nasional yang dilakukan oleh pihak eksternal dimaksud," ungkap Ali
Dia juga menyebut, sebelum aksi tersebut dilakukan, petugas keamanan KPK dan pengamanan obyek vital Polres Jaksel yang berjaga saat itu, telah melakukan pelarangan dan mengingatkan kepada pihak-pihak tersebut.
"Mengingat kegiatannya dilakukan di luar waktu yang ditentukan dan tidak ada ijin dari aparat yang berwenang. Namun pihak-pihak tersebut tetap melakukannya dengan berpindah-pindah lokasi," katanya.
Dia juga mengatakan, lembaganya kini menyerahkan seluruh proses hukum kepada Polres Jaksel dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami berharap kepada semua pihak untuk senantiasa tertib dan menjaga kenyamanan lingkungan," imbuhnya
Baca Juga:75 Pegawai KPK Tak Lolos ASN ke Firli CS: Jangan Ada Alasan Lagi Tak Buka Hasil TWK!
Diketahui, Greenpeace Indonesia menggelar aksi teatrikal di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Senin (28/6/2021) malam, untuk memprotes kepemimpinan Firli Bahuri Cs.
- 1
- 2