-Diwajibkan:
1) Menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2) Menunjukan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis dan kapal laut.
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah Kota Balikpapan
4) Untuk sopir dan kernet kendaraan logistik dan transportasi barang dan lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
- Dilaksanakan Posko Cek Poin/Penyekatan pada pintu keluar-masuk Kota Balikpapan melalui transportasi udara darat dan laut pada:
1) Jalan Soekarno-Hatta KM 17 di bawah koordinasi Polresta Balikpapan
2) Jalan Mulawarman-Dandito Manggar, di bawah koordinasi Polresta Balikpapan
3) Dermaga Kampung Baru, di bawah LANAL Balikpapan
4) Pelabuhan Semayang Balikpapan, di bawah koordinasi LANAL Balikpapan
5) Pelabuhan Ferry Kariangau, di bawah koordinasi KODIM 0905/Balikpapan
6) Bandar Udara SAMS Sepinggan di bawag koordinasi LANUD Dhomber Balikpapan