20. Pasar Rakyat
- Maksimal 50 persen dari kapasitas, dikoordinasikan penerapannya oleh Dinas Perdagangan;
- Wajib menerapkan protokol kesehatan 4M secara ketat
* Batas jam operasional pukul 00.00 Wita - 17.00 Wita
21. Pasar Malam
- Ditutup
22. Jasa hiburan bioskop
- Ditutup
23. Wahana permainan anak
- Ditutup
Baca Juga:SE Pelonggaran PPKM Batal, Pemkot Balikpapan Ikut Instruksi Kemendagri
24. Jasa hiburan malam/pub/bar/karaoke/hiburan live musik/bola sodok
- Ditutup
25. Panti pijat/kebugaran/refleksi/spa
- Ditutup
26. Tempat/fasilitas olah raga/pusat kebugaran
- Ditutup
27. Fasilitas rekreasi/wahana air/waterboom dan kolam renang umum
- Ditutup
28. Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Penggunaan ruang tunggu maksimal 50 persen dari kapasitas
- Memaksimalkan pelayanan dan tindakan efektif terencana pada hari Senin-Jumat
- Membuka layanan online (pendaftaran pasien, konsultasi pasien, JKN Mobile)
* Jam operasional Pukul 06.00 Wita - 20.00 Wita, dikecualikan pelayanan 24 jam.
Baca Juga:Tak Jadi Ada Kelonggaran Karena Masih PPKM Darurat, Wali Kota Balikpapan: Saya Mohon Maaf
29. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut).