Ini Aturan Lengkap Revisi Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Terkait Aturan PPKM Level 4

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud secara resmi membatalkan SE Nomor 300/ 2798 /PEM Tertanggal 20 Juli 2021 dan merevisi aturan PPKM Darurat atau PPKM Level 4 Balikpapan.

Chandra Iswinarno
Kamis, 22 Juli 2021 | 14:21 WIB
Ini Aturan Lengkap Revisi Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Terkait Aturan PPKM Level 4
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud saat rapat bersama Forkompimda setempat membahas perpanjangan PPKM Darurat pada Selasa (20/7/2021) malam. [Akun IG pemkot_balikpapan]

20. Pasar Rakyat
- Maksimal 50 persen dari kapasitas, dikoordinasikan penerapannya oleh Dinas Perdagangan;
- Wajib menerapkan protokol kesehatan 4M secara ketat
* Batas jam operasional pukul 00.00 Wita - 17.00 Wita

21. Pasar Malam
- Ditutup

22. Jasa hiburan bioskop
- Ditutup

23. Wahana permainan anak
- Ditutup

Baca Juga:SE Pelonggaran PPKM Batal, Pemkot Balikpapan Ikut Instruksi Kemendagri

24. Jasa hiburan malam/pub/bar/karaoke/hiburan live musik/bola sodok
- Ditutup

25. Panti pijat/kebugaran/refleksi/spa
- Ditutup

26. Tempat/fasilitas olah raga/pusat kebugaran
- Ditutup

27. Fasilitas rekreasi/wahana air/waterboom dan kolam renang umum
- Ditutup

28. Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Penggunaan ruang tunggu maksimal 50 persen dari kapasitas
- Memaksimalkan pelayanan dan tindakan efektif terencana pada hari Senin-Jumat
- Membuka layanan online (pendaftaran pasien, konsultasi pasien, JKN Mobile)
* Jam operasional Pukul 06.00 Wita - 20.00 Wita, dikecualikan pelayanan 24 jam.

Baca Juga:Tak Jadi Ada Kelonggaran Karena Masih PPKM Darurat, Wali Kota Balikpapan: Saya Mohon Maaf

29. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini