Ini Aturan Lengkap Revisi Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Terkait Aturan PPKM Level 4

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud secara resmi membatalkan SE Nomor 300/ 2798 /PEM Tertanggal 20 Juli 2021 dan merevisi aturan PPKM Darurat atau PPKM Level 4 Balikpapan.

Chandra Iswinarno
Kamis, 22 Juli 2021 | 14:21 WIB
Ini Aturan Lengkap Revisi Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Terkait Aturan PPKM Level 4
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud saat rapat bersama Forkompimda setempat membahas perpanjangan PPKM Darurat pada Selasa (20/7/2021) malam. [Akun IG pemkot_balikpapan]

10. Kegiatan Pusat Belanja/Mall/Pertokoan/Pusat Perdagangan. termasuk Pasar Rakyat yang menjual barang non-kebutuhan pokok
- Ditutup sementara
- Dikecualikan untuk akses restoran dan toko swalayan (hypermarket, supermarket dan mini market) diperbolehkan buka dengan ketentuan hanya untuk pelayanan delivery/take away, maksimal 50 persen dari kapasitas
- Wajiba menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

11. Kegiatan konstruksi
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat 4 M meliputi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan;
- Dapat beroperasi 100 persen sepanjang tidak mendapat pengaturan secara khusus untuj jam operasional dan kapasitas dalam surat edaran ini.
* Menyesuaikan

12. Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Kelenteng serta tempa yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
- Tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM level 4 (tempat) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
- Pelaksanaan ibadah di rumah;
- Dikecualikan untuk aktivitas azan dan salat 5 waktu bagi penjaga masjid/musala

13. Kegiatan pada area publik (fasilitas umum/taman-taman kota/area publik lainnya)
- Fasilitas umum kawasan Lapangan Merdeka-Melawai-Monpera dan sekitarnya. Halaman Stadion Tennis Indoor, Halaman Stadion Batakan, Halaman Dome, Kawasan Grand City, Lapangan Foni, Taman Bekapal, Taman Tiga Generasi, dan Taman Lalu Lintas DITUTUP.

Baca Juga:SE Pelonggaran PPKM Batal, Pemkot Balikpapan Ikut Instruksi Kemendagri

14. Tempat Wisata
- Ditutup

15. Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan)
- Ditiadakan

16. Kegiatan sosial kemasyarakatan/resepsi pernikahan
- Ditiadakan
- Dikecualikan hanya untuk acara akad/pemberkatan nikah dengan jumlah undangan sesuai ketentuan KUA.

17. Kegiatan sosial kemasyarakatan/resepsi dan sejenisnya
- Ditiadakan

18. Seluruh kegiatan yang mengundang atau mengumpulkan masyarakat (rapat, seminar, pertemuan di tempat umum), termasuk kegiatan mengumpulkan massa di RT, kelurahan dan kecamatan seperti musrenbang, pemilihan RT/Ketua LPM dan sejenisnya.
- Ditiadakan
- Dilaksanakan secara virtual

Baca Juga:Tak Jadi Ada Kelonggaran Karena Masih PPKM Darurat, Wali Kota Balikpapan: Saya Mohon Maaf

19. Moda transportasi darat dan air dalam kota (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan rental, ojek online dan pangkalan)
- Maksimal 70 persen dari kapasitas, kecuali ojek online dan pangkalan penumpang 100 persen dari kapasitas.
- Wajib prokes 3 M; memakai masker, mencuci tangan/handsanititzer, menjaga jarak.
* Menyesuaikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini