Ini Aturan Lengkap Revisi Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Terkait Aturan PPKM Level 4

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud secara resmi membatalkan SE Nomor 300/ 2798 /PEM Tertanggal 20 Juli 2021 dan merevisi aturan PPKM Darurat atau PPKM Level 4 Balikpapan.

Chandra Iswinarno
Kamis, 22 Juli 2021 | 14:21 WIB
Ini Aturan Lengkap Revisi Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Terkait Aturan PPKM Level 4
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud saat rapat bersama Forkompimda setempat membahas perpanjangan PPKM Darurat pada Selasa (20/7/2021) malam. [Akun IG pemkot_balikpapan]

g. Pupuk dan petrokimia
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
* Menyesuaikan

h. Semen dan bahan bangunan
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
* Menyesuaikan

i. Obyek vital masyarakat
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
* Menyesuaikan

j. Proyek strategis nasional
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
* Menyesuaikan

Baca Juga:SE Pelonggaran PPKM Batal, Pemkot Balikpapan Ikut Instruksi Kemendagri

k. Konstruksi (infrastruktur publik)
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
* Menyesuaikan

l. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
* Menyesuaikan

6. Toko swalayan (hypermarket, supermarket, dan mini market), toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari
- Kapasitas pengunjung 50 persen dari kapasitas
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketata
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

7. Apotek dan toko obat
- Maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Dikecualikan untuk Puskesmas 24 jam, Apotek dan toko obat pelayanan rumah sakit, Apotek 24 jam, IGD Klinik 24 jam dan UTDC PMI;
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
* Dapat buka selama 24 jam

8. Kegiatan Makan/Minum di tempat umum:
(Restoran/Rumah Makan/Kafe) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall
- Pelayanan makan di tempat (dine in) ditiadakan
- Diperbolehkan hanya untuk pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away)
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

Baca Juga:Tak Jadi Ada Kelonggaran Karena Masih PPKM Darurat, Wali Kota Balikpapan: Saya Mohon Maaf

9. Kegiatan Makan/Minum di tempat umum:
Pedagang kaki lima (PKL)/lapak jajanan/angkringan/warteg/warung/kedai kopi
- Pelayanan makan di tempat (dine in) ditiadakan
- Diperbolehkan hanya untuk pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away)
- Wajib menerapkan prokes dengan ketat
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini