SuaraKaltim.id - Pemerintah resmi memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) beberapa waktu lalu.
Meski diperpanjang, namun pemerintah membolehkan sejumlah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) beroperasi namun dengan pembatasan tertentu.
Seperti rumah makan hingga warteg yang sebelumnya hanya bisa take away atau dibawa pulang kini bisa melayani makan di tempat.
Namun aturan makan di tempat dengan jumlah yang telah ditentukan, sesuai dengan surat edaran Mendagri juga dibatasi waktu makannya hanya 20 menit.
Baca Juga:Ketahui Bahaya Makan Terlalu Cepat saat Aturan Makan di Tempat 20 Menit Berlaku
Tentu saja aturan tersebut menjadi kontroversi dan banyak yang menganggap aturan tersebut membuat warga harus makan lebih cepat agar tidak melanggar aturan tersebut.
Meski begitu, sebenarnya ada potensi bahaya yang akan dirasakan jika makan terlalu cepat. Seperti bisa memicu penyakit karena cara makan yang tidak tepat yaitu, salah satunya makan terlalu cepat.
Selain itu, diabetes dan obesitas juga bisa diderita warga jika makan terlalu cepat. Tak hanya itu, bahaya makan terlalu cepat juga bisa mengancam kesehatan seseorang. Sebab, cara makan cepat dapat menimbulkan gangguan dan penyakit.
Dilansir dari laman cleaneatingmag.com, Suara.com merangkum beberapa dampak bahaya makan terlalu cepat dari sisi kesehatan:
1. Kegemukan (Obesitas)
Baca Juga:Makan di Warteg Maksimal 20 Menit, Anies: Makan Secukupnya, Jangan Nongkrong
Makan terlalu cepat dapat menyebabkan peningkatan risiko kelebihan berat badan (obesitas). Bahkan dalam sebuah penelitian, orang yang makan terlalu cepat akan merasakan lebih cepat lapar dibandingkan dengan mereka yang santai saat makan. Lantaran terjadi peningkatan metabolisme setelah makan. Selain itu, kebiasaan makan cepat dapat mengganggu hormon usus yang mengatur nafsu makan dan memberi sinyal kenyang.