Dinar Candy Berbikini Tolak PPKM Diancam 10 Tahun Bui Dibandingkan dengan Hukuman Koruptor

Dinar Candy diancam 10 tahun penjara karena menolak perpanjangan PPKM dengan menggunakan bikini di pinggir jalan. Tuntutan tersebut dibandingkan dengan hukuman koruptor.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 07:00 WIB
Dinar Candy Berbikini Tolak PPKM Diancam 10 Tahun Bui Dibandingkan dengan Hukuman Koruptor
Dinar Candy, saat ditemui di kediamannya, kawasan Pisangan, Tangerang Selatan, Selasa (3/8/2021). [Suara.com/Ismail]

SuaraKaltim.id - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan (Polres Metro Jaksel) resmi menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka dalam kasusnya memprotes kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sambil mengenakan bikini di jalanan kawasan bilangan Jakarta Selatan pada Rabu (4/8/2021).

Dinar dijerat dengan dugaan pelanggaran UU Pornografi dan UU informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dia diancam dengan hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.

"Dari bukti yang dikumpulkan selesai kita melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara maka kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pornografi sebagai mana yang tercantum dalam pasal 36 no 44 tahun 2008," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Azis Andriansyah di kantornya pada Kamis (5/8/2021).

"Pasal 36 nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," kata Kombes Pol Azis Andriansyah.

Baca Juga:Dinar Candy Tersangka Kasus Pornografi, Niko Al Hakim Minta Maaf

Dalam keterangan yang disampaikan Kapolres Metro Jaksel, selebritas ini disebut-disebut melanggar karena tidak mengindahkan norma-norma di Indonesia.

Bahkan, aksi Dinar Candy tersebut dikaitkan dengan teladan buruk bagi anak muda penerus bangsa.

"Yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesa ada norma, etik, norma budaya yang berlaku di masyarakat kita. Tindakan yang bersangkutan itu tidak mengindahkan norma budaya," ujarnya.

Pernyataan tersebut kontan membuat warganet mengaitkan ancaman hukuman Dinar Candy dengan koruptur yang dituntut ringan oleh jaksa. Seperti pelaku kasus korupsi bansos Eks Mensos Juliari P Batubara yang dituntut 11 tahun penjara.

"Hukumannya hampir sama yaa kaya koruptor bansos juliari," tulis akun yntk*****.

Baca Juga:Ditetapkan Sebagai Tersangka Pornografi, Dinar Candy Terancam 10 Tahun Bui

Bahkan sindiran pemberian diskon dalam hukuman yang diberikan kepada Jaksa Pinangki, Juliari Batubara dan Djoko Tjandra pun dikaitkan oleh warganet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini