Peringati Hari Orangutan, Hukuman Perdagangan Satwa Dilindungi Harus Maksimal

Pemerintah diminta agar lebih maksimal menghukum pelaku perdagangan satwa dilindungi.

Tasmalinda
Minggu, 22 Agustus 2021 | 06:05 WIB
Peringati Hari Orangutan, Hukuman Perdagangan Satwa Dilindungi Harus Maksimal
Orang utan pakai kaca mata [Foto: Tangkapan layar TikTok] Peringati Hari Orangutan, Hukuman Perdagangan Satwa Dilindungi Harus Maksimal

SuaraKaltim.id - Pemerintah diharapkan mampu memprioritaskan penanganan atas kejahatan satwa liar atau dilindungi, terutama orangutan (Pongo pygmaeus).

Hal ini ditegaskan Organisasi perlindungan orangutan Centre for Orangutan Protection (COP).

“Kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan serius,” kata Koordinator Anti Wildlife Crime COP Satria Wardhana.

Momen peringatan Hari Orangutan Sedunia 19 Agustus 2021 ini dimanfaatkan COP untuk kembali mengingatkan pentingnya melindungi primata orangutan tetap ada di hutan-hutan alam Indonesia.

Baca Juga:Berada di Bawah 1.000 Kasus, Covid-19 Kaltim Paling Banyak di Kukar

Satu komitmen agar menerapkan hukuman maksimal sesuai yang tercantum dalam UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 ayat 2, dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Catatan COP, selama ini hukuman maksimal bagi pelaku perdagangan satwa liar terutama orangutan adalah hukuman pidana 2 tahun dan denda Rp 50 juta.

“Padahal agar bisa mengambil bayinya untuk diperjualbelikan, hampir pasti ada induk orangutan yang dibunuh,” ujar Wahyuni Mangunsarkoro, juga dari COP.

Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Mabes Polri dibantu COP dan OIC menggerebek pedagang satwa di Samarinda.

Tim menangkap pedagang bernama Max dan mengamankan satu individu bayi orangutan betina yang ditaruh dalam ember kecil di bagasi mobil.

Baca Juga:Kaltim Kini Punya Dua Tempat Isoter, Tapi Kurang Tenaga Kesehatan untuk Pasien Covid-19

“Saat ini kasusnya masih berjalan di pengadilan,” kata Wahyuni.

Bayi orangutan yang menjadi barang bukti tersebut dirawat di Bornean Orangutan Rescue Alliance (BORA) di Labanan, Berau, Kaltim.

Menurut penelusuran COP, kasus perdagangan orangutan masih terus terjadi. Bahkan kejahatan tersebut menggunakan metode lebih modern dan terorganisir baik.

Dalam 2021 ini sedikitnya ada 5 kasus perdagangan orangutan di Indonesia yang berhasil diungkap aparat.

Dari 5 kasus itu, 7 individu orangutan yang berhasil diselamatkan. Orangutan ini enam adalah orangutan sumatera (Pongo abelii) serta 1 orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus)

Pernah juga evakuasi 2 bayi orangutan dari rumah penduduk di Semarang, Jawa Tengah pada Februari lampau oleh Balai Besar KSDA Yogyakarta dibantu COP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini