SuaraKaltim.id - Syamsul Komari kembali buka suara terkait dugaan pelanggaran disiplin yang disangkakan padanya sebagai Kepala Dinas Pertanahan Kota Samarinda. Akan hal tersebut, Syamsul bahkan disanksi nonjob oleh Inspektorat Samarinda per 9 Agustus 2021 lalu.
Terkini, ia bahkan sudah menunjuk Surpani Sulaiman sebagai kuasa hukumnya. Ia ingin, persoalan yang ia hadapi itu segera selesai melalui jalur dan proses hukum yang tepat.
Ditemui Presisi.co--Jaringan Suara.com Senin (23/8/2021) malam, dirinya diwakili Surpani merinci, setidaknya ada tiga hal yang belum terjawab pasca kliennya itu dirumahkan sebagai abdi negara.
"Apakah memang ada dugaan pelanggaran. Ini menyangkut nama baik seorang kepala dinas. Kedua, menyangkut nama baik keluarga. Kami selaku kuasa hukumnya akan melakukan upaya hukum," ungkap Surpani.
Baca Juga:Sanksi Nonjob Kepala Dinas Pertanahan Samarinda, Irban IV Inspektorat: Bisa Ada Pihak Lain
Dugaan pelanggaran disiplin ASN yang diarahkan ke kliennya itu, lanjut Surpani masih bersifat semu. Karena, tak satupun barang bukti yang bisa ditunjukkan oleh inspektorat atas dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada kliennya itu.
"Kalau pun klien kami diperiksa secara internal, minimal kami harus tahu apa tuduhan (fakta hukumnya) yang membuat pak Syamsul dinonaktifkan dari jabatan," terangnya.
Pengacara asal Suma Lawyers itu berani menyebut, selama kliennya menjalankan tugasnya, tak satupun penyelewengan dilakukan.
![Syamsul Komari (dua dari kiri) didampingi kuasa hukumnya, Surpani Sulaiman (tiga dari kiri) usai menyampaikan keterangan pers kepada awak media terkait dugaan pelanggaran disiplin hingga disanksi nonjob. [Presisi.co]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/24/14178-syamsul-komari-didampingi-kuasa-hukumnya-presisico.jpg)
"Kami akan terus melakukan pengawalan hingga masalah ini selesai. Dan kami akan melayangkan gugatan-gugatan balik," tegasnya.
Belum Dipanggil Inspektorat
Baca Juga:Laporkan Hamdan ke Inspektorat Kaltim, AGM: Jadi Sebenarnya Saya Hanya Bertanya
Pasca surat sanksi sampai ke tangan Syamsul pada awal Agustus lalu, Inspektorat Samarinda memiliki batas waktu hingga 15 hari kerja untuk menguji dugaan pelanggaran disipilin yang dilakukan olehnya.
- 1
- 2