Bayi Baru Lahir, Iuran BPJS Kesehatan Langsung Ditanggung Pemkot Balikpapan

Bayi yang baru lahir sudah otomatis terlindungi (BPJS), sambil orang tuanya membuatkan BPJS Kesehatannya agar fasyankes melayani bayi tersebut."

Denada S Putri
Senin, 27 September 2021 | 20:22 WIB
Bayi Baru Lahir, Iuran BPJS Kesehatan Langsung Ditanggung Pemkot Balikpapan
Ilustrasi bayi. (Unsplash)

SuaraKaltim.id - Terhitung per 1 Oktober ini Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai menanggung premi bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3 untuk peserta bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja.

Rilis disampaikan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud bersama Kepala BPJS Kesehatan Kota Balikpapan Sugianto, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Andi Sri Juliarty. Dihadiri Sekda, Asisten, Kepala Bappeda, Kepala OPD terkait, Lurah dan camat, di aula Pemkot Balikpapan, Senin (27/9/2021).

Dio--panggilan akrab--Kepala DKK Balikpapan mengatakan, nantinya iuran premi yang ditanggung oleh Pemkot senilai Rp 37.800 per peserta. Bagi yang sudah terdaftar kelas 3, maka secara otomatis akan ditanggung preminya oleh Pemkot Balikpapan.

“Begitu juga dengan ibu hamil, jika ibu hamil ini sebelumnya sudah terdaftar sebagai peserta kelas 3, maka bayi yang akan dilahirkan otomatis akan ditanggung iuran premi BPJS Kesehatan oleh Pemkot Balikpapan,” ujarnya dikutip dari Inibalikpapan.om--Jaringan Suara.com, Senin (27/9/2021).

Baca Juga:Kasus Bayi Dijadikan Manusia Silver: Risma Berdayakan Ibunya Agar Tak Titipkan Anak Lagi

Dia menambahkan, bagi fasilitas kesehatan yang melayani ibu hamil dan pada saat melahirkan anaknya butuh proses penanganan lebih lanjut, contohnya harus dirawat di dalam ruang incubator untuk segera dilayani, dia menegaskan bayi tersebut akan secara otomatis ditanggung BPJS.

“Bayi yang baru lahir sudah otomatis terlindungi (BPJS), sambil orang tuanya membuatkan BPJS Kesehatannya agar fasyankes melayani bayi tersebut."

“Waktu yang diberikan mengurus BPJS Kesehatan ini 28 hari sejak dilahirkan,” tambahnya.

Terkait untuk pembayaran iuran premi peseta BPJS kesehatan kelas 3 akan dilakukan Pemkot Balikpapan setiap triwulan hal ini berdasarkan keputusan Wali Kota tentang penetapan peserta PBPU dan BP Pemda.

“Sedangkan untuk triwulan selanjutnya dilakukan berdasarkan berita acara rekonsiliasi peserta,” tutupnya.

Baca Juga:Korban Investasi Bodong Balikpapan yang Dilakukan PN, Bisa Percaya Walau Tak Pernah Ketemu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini