Perampok Rp 15 Ribu di Bontang Berhasil Ditangkap, Ancaman 12 Tahun Penjara Menanti

Untuk kasus di Telihan, pelaku menyatroni dua rumah warga. Salah satunya, dialami seorang ibu dua anak berinisial DS.

Denada S Putri
Rabu, 06 Oktober 2021 | 17:17 WIB
Perampok Rp 15 Ribu di Bontang Berhasil Ditangkap, Ancaman 12 Tahun Penjara Menanti
Pelaku perampokan di Kelurahan Telihan ditangkap. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Pelaku perampokan disertai upaya asusila di Kelurahan Telihan ditangkap polisi, Selasa (5/10/2021) kemarin. Pelaku inisial SA (28) diketahui seorang residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara. Ia baru keluar penjara 2020 lalu. 

SA diketahui sudah menetap di Bontang sejak 3 tahun lalu. Ia merantau dari kampung halamannya di Toraja, Sulawesi Selatan. SA tak memiliki rumah tetap namun berdomisili di Telihan. Sehari-hari ia bekerja sebagai buruh bangunan. 

Pria ini diketahui sudah beraksi 5 kali dalam beberapa waktu terakhir. Dua diantaranya terjadi di wilayah Kelurahan Gunung Telihan.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi dalam keterangan persnya mengatakan, modus pelaku dengan cara merangsek ke rumah warga dengan membawa senjata tajam (Sajam).

Baca Juga:Perampok Minimarket Bersenpi di Kragilan Serang Dibekuk, Satu Orang Diganjar Timah Panas

"Modusnya bawa senjata tajam dan ancam korbannya," ujar Kapolres Hamam, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (6/10/2021).

Untuk kasus di Telihan, pelaku menyatroni dua rumah warga. Salah satunya, dialami seorang ibu dua anak berinisial DS.

Korban saat itu diancam dengan pisau serta pelaku berniat berbuat asusila. Namun, niat jahat pelaku gagal akibat korban berteriak meminta tolong.

Hingga berita ini diturunkan Polres Bontang masih menggelar jumpa pers di Halaman Makopolres Bontang. 

Ia diancam dengan pasal 365 dan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. 

Baca Juga:Perampok di Bontang Bawa Lari Rp 15 Ribu, Pelaku Diburu dan Terancam 10 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini