Sebanyak 242.884 Pelaku UKM di Kaltim dapat Bantuan Senilai Rp 1,2 Juta

Balikpapan 37.867, Samarinda 57.691, Kukar 44.629, PPU 8.658, Mahulu 132, dan Kubar 5.416 orang.

Denada S Putri
Senin, 18 Oktober 2021 | 14:31 WIB
Sebanyak 242.884 Pelaku UKM di Kaltim dapat Bantuan Senilai Rp 1,2 Juta
Kepala Disperindagkop Kaltim HM Yadi Robyanoor.jpg. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Sebanyak 242.884 pelaku usaha kecil atau UMKM di Kaltim mendapatkan bantuan pembiayaan dari Pemerintah Pusat masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.

Diantaranya untuk Balikpapan sebanyak 37.867 ribu orang, Samarinda 57.691 orang, Kutai Kertanegara (Kukar) 44.629, Penajam Paser Utara (PPU) 8.658 orang, Mahakam Ulu (Mahulu) 132 orang dan Kutai Barat (Kubar) 5.416 orang.

“Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) nilainya besar, karena para pelaku usaha terimbas dengan adanya Covid-19, Angkanya diatas 34 orang,” ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kaltim, HM Yadi Robyanoor, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (18/10/2021).

Ia mengatakan, bantuan tersebut untuk membantu pelaku usaha kecil dalam mendukung kegiatan usaha. Sehingga bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi Bumi Mulawarman. Di mana, katanya,saat ini mencapai 5,76 persen.

Baca Juga:Program Makmur Pupuk Kaltim Dorong Produktivitas Pertanian Hingga 145 Persen

“Itu membantu mereka untuk bahan baku saja, contoh kemarin kita uji petik ke 12 titik oh ternyata dia jual es, oh ternyata mixer nya rusak dia belikan Rp 300 ribu,” jelasnya

Ia menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi bagi penerima. Yakni, harus memiliki nomor induk kependudukkan (NIK) dan punya usaha yang dibuktikkan dengan surat dari pemerintah setempat. Lalu, para pelaku usaha harus memiliki nomor induk berusaha (NIB). 

“Alhamdulilah tadi saya laporkan sudah diaudit oleh BPKP masalahnya ada empatkan pertama meninggal dunia, kedua dia pindah alamat sehingga duitnya belum diserahkan."

"Ketiga dia menulis di KTP dengan alamat sebenarnya tidak tepat, dia “sekolah” atau ditahan (penjara). Kalau tidak mendapatkan bantuan tidak memenuhi kriteria,” tandasnya mengakhiri.

Baca Juga:Hanya 2 Kasus Meninggal Akibat Covid-19 Hari Ini di Kaltim, 4 Daerah Zona Oranye

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini