Mertua Laporkan Menantu Karena Kasus Penipuan dan Penggelapan Tanah di Samarinda

Tujuan dari pinjaman yang dilakukan oleh Eko itu sendiri untuk melakukan pembiayaan pencairan dana collateral sebesar Rp 5 triliun.

Denada S Putri
Selasa, 30 November 2021 | 17:54 WIB
Mertua Laporkan Menantu Karena Kasus Penipuan dan Penggelapan Tanah di Samarinda
Kuasa Hukum Banar, Aras saat menunjukkan copy sertifikat tanah kepada awak media. [Presisi.co]

"Notaris disini juga tidak bisa lepas, diduga Notaris memberikan masukan-masukan tertentu sehingga Rahimi yang tidak mengerti masalah tanah ini hingga bisa begitu pintar dalam mengurus proses balik nama ini, pasti kan ada yang bantu," sambungnya.

Atas hal tersebut, pihak Banar pun kemudian melaporkan tiga pihak. Yakni, menantunya, Eko, Rahimi, dan juga Notaris yang membantu proses balik nama itu ke Polresta Samarinda.

"Ada dua pasal yang kami laporkan, yaitu 372 KUHP dan juga pasal 385 KUHP," bebernya.

Hingga saat ini dugaan kasus penggelapan dan penipuan tanah milik Banar ini masih terus bergulir di Polresta Samarinda. Bahkan, beberapa saksi dan juga terlapor telah diperiksa oleh Kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga:Terseret Kasus Penipuan Tas, Adik Nikita Willy Lapor Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini