Cegah Kerumunan Pas Nataru, Pemkab PPU Bakal Tutup Tempat Wisata

Terbaru, Bupati PPU Abdul Gafur Masud (AGM) menerbitkan Instruksi Bupati tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Nataru.

Denada S Putri
Rabu, 22 Desember 2021 | 22:18 WIB
Cegah Kerumunan Pas Nataru, Pemkab PPU Bakal Tutup Tempat Wisata
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU), Sodikin. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menutup tempat wisata saat pergantian tahun 2022. Hal itu guna menghindari terjadinya kerumunan yang berpotensi menularkan virus Covid-19. Sebab, tempat wisata umumnya dijadikan sebagai lokasi berkumpul saat merayakan malam pergantian tahun.

Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Pemkab PPU Sodikin menyampaikan, seluruh tempat wisata akan ditutup pada 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Selain itu, pos pengamanan juga dibentuk untuk mengawasi mobilitas warga di lokasi wisata.

“Ada enam pos pengamanan yang dibentuk, antaranya di pantai Nipah-Nipah, Pantai Corong, Tanjung Jumlai, dan Pantai Amal. Kemudian pada 31 Desember hingga 2 Januari itu tempat wisata akan ditutup, karena mengantisipasi jangan sampai nanti ada yang terkonfirmasi Covid-19,” jelasnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (22/12/2021).

Terbaru, Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) menerbitkan Instruksi Bupati Nomor: 300/ 378 /Pem. tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) di PPU.

Baca Juga:Pemkot Tangsel Siapkan Aturan Nataru, Taman Kota Tutup, Karaoke Boleh Buka

Dalam instruksinya itu dijelaskan, bukan hanya tempat wisata saja yang akan ditutup, namun juga tempat umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti taman, alun-alun atau lapangan, serta area publik dan yang sejenisnya.

Dalam pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal juga disarankan dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

Perayaan Natal dapat juga diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah di gereja dan secara daring. Jumlah orang yang dapat mengikuti kegiatan ibadah Natal berjamaah tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.

Kemudian perayaan tahun baru 2022 sedapat mungkin masyarakat untuk tetap tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, serta tidak menimbulkan kerumunan. Kegiatan berupa pawai dan arak-arakan juga dilarang.

Baca Juga:Jelang Nataru, Pemkot Pontianak Sidak Swalan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini