Cegah Kerumunan Pas Nataru, Pemkab PPU Bakal Tutup Tempat Wisata

Terbaru, Bupati PPU Abdul Gafur Masud (AGM) menerbitkan Instruksi Bupati tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Nataru.

Denada S Putri
Rabu, 22 Desember 2021 | 22:18 WIB
Cegah Kerumunan Pas Nataru, Pemkab PPU Bakal Tutup Tempat Wisata
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU), Sodikin. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menutup tempat wisata saat pergantian tahun 2022. Hal itu guna menghindari terjadinya kerumunan yang berpotensi menularkan virus Covid-19. Sebab, tempat wisata umumnya dijadikan sebagai lokasi berkumpul saat merayakan malam pergantian tahun.

Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Pemkab PPU Sodikin menyampaikan, seluruh tempat wisata akan ditutup pada 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Selain itu, pos pengamanan juga dibentuk untuk mengawasi mobilitas warga di lokasi wisata.

“Ada enam pos pengamanan yang dibentuk, antaranya di pantai Nipah-Nipah, Pantai Corong, Tanjung Jumlai, dan Pantai Amal. Kemudian pada 31 Desember hingga 2 Januari itu tempat wisata akan ditutup, karena mengantisipasi jangan sampai nanti ada yang terkonfirmasi Covid-19,” jelasnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (22/12/2021).

Terbaru, Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) menerbitkan Instruksi Bupati Nomor: 300/ 378 /Pem. tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) di PPU.

Baca Juga:Pemkot Tangsel Siapkan Aturan Nataru, Taman Kota Tutup, Karaoke Boleh Buka

Dalam instruksinya itu dijelaskan, bukan hanya tempat wisata saja yang akan ditutup, namun juga tempat umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti taman, alun-alun atau lapangan, serta area publik dan yang sejenisnya.

Dalam pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal juga disarankan dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

Perayaan Natal dapat juga diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah di gereja dan secara daring. Jumlah orang yang dapat mengikuti kegiatan ibadah Natal berjamaah tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.

Kemudian perayaan tahun baru 2022 sedapat mungkin masyarakat untuk tetap tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, serta tidak menimbulkan kerumunan. Kegiatan berupa pawai dan arak-arakan juga dilarang.

Baca Juga:Jelang Nataru, Pemkot Pontianak Sidak Swalan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini