SuaraKaltim.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini bekerja pada kementerian harus siap pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Hal itu disampaikan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Ia menanggapi banyaknya informasi yang beredar bahwa ASN enggan pindah ke IKN Nusantara untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM).
Menurutnya, hal itu juga untuk menindaklanjuti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang telah disahkan DPR RI pada 15 Februari 2022 bulan lalu.
“Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat namun jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib,” tegasnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (3/3/2022).
Ia menjelaskan, pengambilan keputusan pemindahan ASN ke IKN Nusantara tentunya sama dengan proses pengambilan keputusan penting lainnya. Di mana akan ada kriteria, alternatif, dan ada konstrain.
Menteri Tjahjo mengatakan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan rencana perpindahan ibu kota ini. “Upaya-upaya yang sedang disiapkan adalah simplifikasi proses bisnis, pembangunan ekosistem digital sebagai strategi transformasi multisektor, penguatan koordinasi, dan penataan manajemen ASN,” jelasnya.
Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengemukakan, skenario pemindahan ASN bukan hanya mengenai jumlah ASN saja.
Skenario tersebut juga meliputi antara lain mengenai rencana ASN yang akan dipindah dan juga membawa keluarganya (suami/istri dan anak), serta terkait tunjangan tambahan diluar gaji yang diterima oleh ASN yang pindah.
Serta bagaimana rencana kesiapan infrastruktur hunian maupun sarana prasarana yang memadai dan mencukupi bagi para ASN tersebut.
“Hal-hal tersebut yang perlu dibahas dan disinkronkan dengan berbagai instansi terkait dengan rencana skenario pemindahan ASN ke IKN Nusantara,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah menyusun regulasi mengenai tunjangan bagi ASN yang akan dipindah tugaskan ke IKN Nusantara. Namun, berapa besarannya masih belum diputuskan.
“Tergantung berapa banyak juga kebutuhan untuk di sana. Bisa berupa (tunjangan) transportasi. Kalau di korporasi misalnya tunjangan kemahalan, tunjangan khusus daerah tertentu, dan lain-lain. Nama dan besarannya masih belum bisa kita sampaikan,” tandasnya.