SuaraKaltim.id - Residivis kasus pencurian inisial SA warga Jalan Milono, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Selatan diamankan Polresta Balikpapan pada Kamis (10/3/2022) lalu. SA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu, diamankan setelah melakukan penipuan dengan memesan kamar hotel bintang dan fasilitasnya tanpa melakukan pembayaran.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, modus pelaku sebagai manager perusahaan tambang di Kaltim yang memesan kamar hotel.
“Kita amankan pelaku pada 10 Maret. Pelaku ini menghubungi resepsionis hotel mengaku sebagai manager perusahaan tambang di Kaltim, memesan tiga kamar hotel,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (17/3/2022).
Pelaku memesan kamar di Hotel Novotel Balikpapan dengan KTP palsu pada Kamis (3/3/2022) lalu. Pelaku kemudian menginap di kamar hotel dan memesan makanan serta minuman.
Baca Juga:Kisah Warga Balikpapan, Tak Bisa Lewat Jalan MT Haryono Karena Banjir, Tertahan Sejak Jam 5 Subuh
“Setelah masuk check ini dia memakai KTP palsu, kemudian dia memesan fasilitas di hotel berupaka minuman, makanan dan sebagainya,” bebernya.
Setelah menggunakan fasilitas hotel, pelaku kemudian pergi begitu saja tanpa melakukan pembayaran. Sehingga Hotel Novotel mengalami kerugian mencapai Rp 6.150.000.
Pihak hotel kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Balikpapan. Ternyata bukan hanya Novotel, pelaku juga melakukan hal yang sama di Hotel Blues Sky.
“Dari pengakuan tersangka ada 6 hotel di Balikpapan. Tapi yang melapor dua hotel, Novotel dan Blue Sky. Di Jawa juga pengakuan pelaku juga sama,” sambungnya.
Adapun KTP palsu yang digunakan pelaku milik rekannya yang saat ini berstatus sebagai saksi. Dari keterangan tersebut, pelaku melakukan aksinya sendirian.
Baca Juga:Naik Perahu Karet, Isran Noor Tinjau Lokasi Banjir di Balikpapan dan Berharap Hal Ini
“Karena dari rekaman CCTV hanya pelaku yang masuk kamar hotel,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam penjara 8 tahun, karena melanggar Pasal 378 KUHP. Rekaman CCTV, bukti pemesan dan botol minimuman jadi barang bukti.