4. Kena Wajib Lapor karena Status Tersangka, Dea Onlyfans Tak Bisa Lagi Unggah Konten di Platform Onlyfans Miliknya

Polisi menetapkan Dea Onlyfans sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi melalui media sosial Onlyfans. Meski begitu, Dea yang masih tercatat sebagai mahasiswi ini dikenai wajib lapor dan sudah tidak bisa lagi mengakses akunnya di media sosial Onlyfans.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Dea mengaku tak tahu sampai kapan akunnya tidak bisa digunakan lagi.
Baca Juga:Nasib Terkini Dea OnlyFans Setelah Tidak Ditahan
5. Dea OnlyFans Berharap Kasus Dugaan Penyebaran Konten Pornografinya Cepat Selesai
![Tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans memenuhi wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/28/19637-tersangka-kasus-dugaan-penyebaran-konten-pornografi-dea-onlyfans-memenuhi-wajib-lapor-di-polda-metro.jpg)
Dea OnlyFans meminta maaf terkait kasus dugaan penyebaran konten pornografi yang menjeratnya hingga berstatus tersangka. Mahasiswi ini juga berharap perkaranya segera tuntas.
"Saya juga ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena udah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana," kata Dea OnlyFans di Polda Metro Jaya, Jakarta, seperti diberitakan Antara, Senin (28/3/2022).
Baca Juga:Dea Onlyfans Jalani Wajib Lapor Tiap Senin dan Kamis