Potongan Retribusi Sewa Toko dan Los di Pasar Bauntung Dihentikan, Pedagang Ada yang Setuju, Ada yang Tidak

Diskonnya hanya lewat mulut ke mulut tidak diumumkan secara langsung, sambungnya.

Denada S Putri
Minggu, 03 Juli 2022 | 09:00 WIB
Potongan Retribusi Sewa Toko dan Los di Pasar Bauntung Dihentikan, Pedagang Ada yang Setuju, Ada yang Tidak
Pemkot Banjarbaru hentikan potongan retribusi toko dan los di Pasar Bauntung. [KanalKalimantan.com]

Kepala UPT Pasar Bauntung Banjabaru, Adi Royan Pratama mengungkapkan, jauh-jauh hari pihaknya sudah menyampaikan ke pedagang jika keringanan biaya retribusi akan berakhir pada 30 Juni 2022.

“Berdasarkan pengajuan keringanan biaya retribusi yang dimohonkan sekitar 370 pedagang yang kita berikan potongan dari 45 sampai 55 persen berakhir di hari ini, dan mulai Juli artinya pedagang harus bersiap untuk membayar biaya retribusi secara penuh,” jelasnya.

Adanya penarikan retribusi sewa toko di Pasar Bauntung tersebut, sudah tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang retribusi pelayanan pasar dan retribusi pasar pertokoan.

Menurutnya, para pedagang pasti mampu membayar retribusi secara penuh, dengan melihat kondisi Pasar Bauntung yang kini juga sudah mulai meningkat jumlah pengunjung dan konsumennya.

Baca Juga:Pejabat FCC AS Minta Google dan Apple Hapus Tiktok dari Toko Aplikasi karena Curiga Mata-mata

“Kami optimis, walaupun pengurangan retribusi tidak dilanjutkan tapi target pembayaran tersebut bisa tercapai,” tuturnya.

Ia melanjutkan, hingga enam bulan pertama UPT sudah mencapai yakni Rp 2 miliar setahun.

“Kemarin kita sudah di Rp 1,1 miliar dan hari ini kemungkinan akan bertambah lagi, dan angka ini sudah melebihi target kita di 2022,” ucapnya.

Disinggung mengenai tunggakan pedagang, ia membenarkan jika tetap ada pedagang yang menunggak retribusi.

“Kurang lebih ada 30 persen pedagang yang menunggak,” singkatnya.

Baca Juga:Sapi Sudah Sampai di Kalimantan Dikembalikan Lagi ke Sulawesi, Pedagang Sapi Rugi Besar

Meski begitu, pihaknya terus berkoordinasi dengan paguyuban dan kerukunan pedagang untuk bisa membantu agar pedagang yang menunggak bisa membayar tunggakan retribusinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini