SuaraKaltim.id - Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menilai pemberian kursi roda untuk pasangan suami dan isteri yang lumpuh tidak menyelesaikan persoalan.
Menurutnya, Pemkot Bontang juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan rumah yang layak. Apalagi, kedua orang tersebut hanya berharap kepada putra dan putrinya yang tidak belum bekerja.
Terdapat dua alternatif yang bisa diberikan kata Andi Faiz. Pertama, menggunakan Rumah Singgah milik Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-PM) yang berada di Jalan Parikesit.
Kedua, bisa memindahkan ke Rusunawa yang aksesnya dekat dengan perkotaan. Seperti di Rusunawa Kelurahan Api-api. Kemudian, soal iuran atau pembayaran per bulannya bisa masuk tanggungan Pemkot Bontang.
Baca Juga:Baru Diperbaiki, Jalan Menuju Bontang Lestari Kembali Rusak
Apalagi, keluarga tersebut hanya menunggu waktu harus pergi dari rumah yang mereka tempat sejak 2008 lalu. Hal itu dikarenakan pemilik akan memakai rumah tersebut.
"Saya pikir kebijakan itu bisa diambil, Pemkot Bontang respons terkait persoalan pasutri yang lumpuh dan memberikan tempat layak," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (18/10/2022).
Diberitakan sebelumnya, Dissos-PM akan memberikan bantuan berupa dua kursi roda bagi pasutri yang mengalami kelumpuhan di Kelurahan Kanaan.
Kepala Dissos-PM Bahtiar Mabe mengatakan pengadaan itu diupayakan pada akhir 2022 ini. Meski begitu, ihwal tempat tinggal dirinya masih harus membahas lebih lanjut.
Karena, durasi penempatan itu terbatas oleh waktu. Apalagi, ada aturan yang hanya bisa tinggal di rumah singgah maksimal selama 7 hari.
Baca Juga:Perhatian Warga Bontang, Ini Info Loker Bontang yang Butuh 4 Operator Truk Mixer
"Untuk kursi roda akan diberikan sebanyak dua unit. Sementara tempat tinggal sementara di rumah singgah sangat terbatas waktunya," ucapnya.