DKK Balikpapan Sarankan Segera Ke Fasyankes Jika Temukan Gejala Ginjal Akut

Andi Sri Juliarty mengatakan, dalam SE tersebut memberikan edukasi kepada masyarakat untuk perlunya kewaspadaan.

Denada S Putri
Selasa, 25 Oktober 2022 | 18:39 WIB
DKK Balikpapan Sarankan Segera Ke Fasyankes Jika Temukan Gejala Ginjal Akut
Kepala DKK Balikpapan, Andi Sri Juliarty. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 445/1916/Dinkes Tentang Kewaspadaan Dim Terhadap Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak di Kota Balikpapan, Selasa (25/10/2022).

SE tersebut ditujukan kepada direktur rumah sakit, pimpinan rumah sakit, apoteker dan tenaga kesehatan (Nakes) lainnya yang ada di Kota Balikpapan. 

Kepala DKK Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, dalam SE tersebut memberikan edukasi kepada masyarakat untuk perlunya kewaspadaan orang tua memiliki anak (terutama usia < 6 tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) terdekat.

“Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, dikutip di hari yang sama. 

Baca Juga:Dapat Bingkisan dari Jokowi, Warga Balikpapan Ini Berharap Rakyat Kecil Diperhatikan

Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. 

“Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat,” akunya. 

Dio biasa Andi Sri Juliarty menambahkan,  dalam SE itu penjelasan Kepala BPOM RI No. HM.01.1.2.10.22.172 pada lampiran 1 (133 daftar nama produk) dan lampiran 2A surat penjelasan Kepala BPOM RI No. HM.01.1.2.10.22.173 (23 daftar nama produk) tanggal 22 Oktober 2022, terdapat obat-obatan sirup yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol, dan dinyatakan aman sepanjang digunakan sesual aturan pakai. 

“Obat-obatan tersebut tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini,” akunya 

Baca Juga:Kabar Baik! Obat Sirup Setop Dijual, Menkes Sebut Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius Anak Menurun Drastis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini