SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) mengapresiasi sejumlah bakal calon legislatif (Bacaleg) peserta Pemilu 2024 yang melakukan penertiban alat peraga kampanye (Algaka) secara mandiri.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu PPU Tata Rumansyah saat ia melakukan penertiban algaka di wilayah tersebut.
"Kami apresiasi bakal caleg yang bersedia tertibkan alat peraga kampanye miliknya," ujarnya, melansir dari ANTARA, Selasa (31/10/2023).
Ia melanjutkan, sejumlah bacaleg yang mencopot algaka secara mandiri, menjadi contoh bacaleg yang mengikuti peraturan Pemilu 2024 nanti. Ia mengatakan, langkah sejumlah bacaleg itu merupakan bentuk ketaatan, khususnya terhadap peraturan yang selalu disampaikan Bawaslu PPU.
Untuk diketahui, Bawaslu PPU melakukan penertiban secara menyeluruh algaka yang terpasang di wilayah daerah berjuluk Benuo Taka itu.
"Kami telah tertibkan sebanyak 250 alat peraga kampanye pada hari ini dan penertiban dilakukan selama tiga hari," katanya.
Penertiban algaka berupa baliho dan spanduk bacaleg maupun calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) itu dilakukan bersama dengan kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU.
Tahapan kampanye akan dimulai pada 28 November 2023. Tapi, menurutnya, sudah terdapat atribut kampanye dari sejumlah bacaleg yang melanggar aturan.
Lembaga pengawas pemilu akan bertindak tegas untuk menertibkan baliho atau spanduk bakal caleg yang terpasang di luar jadwal tahapan kampanye itu.
Baca Juga:Algaka Banyak Dipasang di Tepi Kota, Bawaslu Bontang Beri Teguran: Diturunkan Dulu
Ia menjamin, Bawaslu PPU akan melakukan penertiban alat peraga kampanye ke seluruh wilayah di daerah itu dengan menerjunkan petugas Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
"Kami lakukan penertiban alat peraga kampanye yang terpasang di jalan-jalan protokol terlebih dahulu. Berikutnya, kami akan melakukan penertiban di seluruh wilayah," tegasnya.