Pertamini Dinilai Sebagian Warga Kaltim Punya Sisi Positif, Tak Mengantre dan Hemat Waktu

Ia lebih memilih mengisi bahan bakar di Pertamini lantaran harus mengantre di SPBU.

Denada S Putri
Selasa, 12 Desember 2023 | 18:30 WIB
Pertamini Dinilai Sebagian Warga Kaltim Punya Sisi Positif, Tak Mengantre dan Hemat Waktu
Ilustrasi, kegiatan pengisian BBM di Pertamini. [Presisi.co]

Manalu mengatakan bahwa para pelaku pengetap dipastikan akan terkena sanksi. Terlebih jika masih bersikeras untuk melakukan perbuatan yang sudah jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas (Migas) Tahun 2001 ini.

"Kita langsung sampaikan kepada Pertamina untuk di blokir di My Pertamina. Mungkin tidak akan dilayani lagi," ungkap Manalu.

Manalu menjelaskan, hal ini juga selaras dengan regulasi yang digencarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota sebelumnya 630/0807/100.05 yang terbit April 2022 lalu, juga SE Nomor 500.11.1/893/100.05 yang dikeluarkan melalui Dinas Perhubungan.

Regulasi ini diharapkan dapat mengurangi ruang gerak para oknum pengetap dan menuntaskan persoalan kelangkaan BBM hingga ke akarnya.

Baca Juga:Potensi Karhutla, BMKG Deteksi 51 Titik Panas di Kaltim

Dia juga menekankan agar masyarakat khususnya Kota Samarinda tak segan melaporkan dan mendokumentasikan para oknum pengetap BBM di lingkungan SPBU Samarinda.

"Apabila ada yang mengisi jerigen langsung di dokumentasi. Kita langsung sampaikan kepada Pertamina untuk diblokir," pungkas Manalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini